IBX5980432E7F390 Bentuk Bentuk Negara di Dunia Beserta Contohnya - Bahas Materi Sekolah

Bentuk Bentuk Negara di Dunia Beserta Contohnya


A.  Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat ialah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara serpihan dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Keseluruhan dari negara kepingan tersebut diatur dengan peraturan yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Hal ini mampu diartikan juga bahwa setiap negara serpihan mempunyai pemerintah dan konstitusi sendiri. Meski demikian yang menjalankan kekerabatan internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara federal.
Pada bentuk negara serikat (federasi) hal yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah federal. Contoh negara federasi yaitu Amerika Serikat, Argentina, Kanada, Australia, Swiss dan Afrika Selatan adalah pola negara serikat (federasi), Selain itu bentuk negara malaysia yaitu federasi yang juga menjadi contoh negara federasi. Perlu diketahui juga bahwa negara-negara serpihan ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Afrika Selatan, negara bagian berjulukan provinsi seperti juga halnya dengan Kanada dan Argentina. Di Swiss, namanya lander atau canton.
Setiap bentuk negara mempunyai cirinya masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara federasi. Di bawah ini adalah beberapa ciri dari negara federasi.
1.  Masing-masing negara kepingan boleh membuat dasar aturannya sendiri. Meski demikian, dasar hukum dan peraturan yang dibuat oleh negara kepingan harus selaras dengan dasar aturan dari negara federal.
2.  Masing-masing negara pecahan mempunyai pemerintahan sendiri termasuk kepala negara beserta kabinetnya, serta anggota badan legislatif.
3.  Masing-masing negara bagian boleh mempunyai bendera negara potongannya sendiri.
4.  Negara federal memiliki kedaulatan keluar dan ke dalam negara potongan atau yang disebut dengan limitatif. Ini juga menegaskan bahwa negara cuilan tidak mempunyai kedaulatan, tetapi kekuasaan sebenarnya tetaplah dimiliki oleh negara belahan.

B.  Negara Kesatuan
Negara Kesatuan merupakan bentuk negara terbanya di seluruh dunia, jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan kekuasaan penuh kepada pemerintahan sentra untuk melakukan acara relasi luar negeri.
Sebuah negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah sentra dan kawasan pada prinsipnya dihentikan berhubungan eksklusif dengan negara luar. Indonesia, Jepang dan Prancis yaitu contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam relasi internasional.
Setiap bentuk negara mempunyai cirinya masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara Kesatuan. Di bawah ini adalah beberapa ciri dari negara Kesatuan.
1.  Masing-masing negara kesatuan di dunia hanya memiliki satu bendera dan satu UUD sebagai dasar hukumnya.
2.  Negara kesatuan hanya mempunyai satu pemerintah pusat dengan beberapa daerah kekuasaan di bawahnya.
3.  Dalam pemerintahan negara kesatuan hanya mempunyai 1 dewan perwakilan rakyat.
4.  Negara kesatuan hanya menciptakan satu kebijakan yang berkaitan dengan bidang politik, sosial, ekonomi, dan keamanan.

C.  Perserikatan Negara (Konfederasi)
Negara Konfederasi merupakan adonan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi semuanya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan berada pada subjek aturan internasional. Karena pada hakikatnya konfederasi atau perserikatan negara bukanlah merupakan negara itu sendiri, melainkan suatu gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Biasanya perserikatan/konfederasi ini dibuat dengan tujuan tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan bersama, atau utuk urusan politik luar negeri.
Meskipun terbentuk dari adonan beberapa negara, negara konfederensi tidak sama dengan negara federal. Negara-negara yang tergabung dalam konfederasi mempunyai kedaulatan penuh, sedangkan negara-negara bagian yang tergabung dalam negara federal tidak berdaulat.
Untuk diketahui negara dengan bentuk konfederasi hanya bertahan hingga masa 19 saja. Negara yang dulunya berbentuk konfederasi usang kelamaan beralih ke bentuk federal, acuannya negara Swiss. Negara tersebut dulunya berbentuk konfederasi, tetapi semenjak tahun 1848 Swiss cenderung memakai sistem federal dimana relasi internasional diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

D.  Negara Netral
Negara netral yaitu negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam banyak sekali sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap, netralitas sewaktu-waktu dan politik netral (netralitas positif).
1.  Netralitas tetap ialah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seakan-akan Swiss dan Austria,
2.  Netralitas sewaktu-waktu adalah perilaku netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu mampu ditanggalkannya. Swedia contohnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh perjanjian-perjanjian internasional, tetapi dalam kecerdikan yang sewaktu-waktu dapat saja ditanggalkannya. Dengan berakhir perang dingin, Swedia dan juga Finlandia ikut menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.
3.  Politik netral atau netral faktual yang kecerdikannya dianut oleh negara-negara berkembang terutama yang tergabung dalam gerakan non blok. Negara-negara tersebut bukan saja tidak memihak kepada blok-blok kekuatan yang ada tetapi juga dengan bebas menyampaikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan permintaan penyelesaian atas perkara-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya keharmonisan dan terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.

Negara netral juga mempunyai tiga segi yang menjadi dasar-dasar politiknya. Ketiga segi tersebut tediri dari:
1.  Segi sosiologis, Dalam segi sosiologis dijelaskan bahwa negara netral menilai segala sesuatu secara objektif demi terwujudnya keseimbangan dan perdamaian. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban sosial yang bersumber dari latar belakang negara yang bersangkutan.
2.  Segi yuridis, Dalam segi yuridis dijelaskan bahwa negara yang bersifat netral mempunyai instrumen aturan yang membahas ihwal akreditasi negara-negara lain atas kiprah Indonesia dalam gerakan non blok netralitas tersebut.
3.  Segi politik, Dalam segi politik ini dijelaskan bahwa negara netral tetap merupakan negara menjalankan politik secara seimbang dan melindungi negara tertentu biar tidak diperebutkan oleh negara besar lainnya.

E.  Trustee (Perwalian)
Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah kiprahg dalam kiprahg Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang kiprahg. Pemerintahan di daerah trustee melibatkan Dewan Perwalian PBB dengan tujuan untuk mempertinggi kemajuan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, pendidikan rakyat di kawasan tersebut menuju ke arah pemerintah sendiri. Hal ini selaras dengan hak menentuan nasib sendiri. Tujuan utama sistem perwalian ialah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri.
Contohnya, Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975. Kemudian contoh berikutnya adalah mikronesia yang merupakan negara trustee terakhir yang pada tahun 1994 dilepas Dewan Perwalian PBB.
Dalam Piagam PBB dicantumkan bahwa yang termasuk trustee ialah sebagai berikut:
1.  Daerah yang dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasainya.
2.  Daerah yang dilepaskan oleh negara yang kalah perang dalam PD II.
3.  Daerah mandat yang lahir berdasarkan Perdamaian ersailles.

F.  Koloni Atau Negara Jajahan
Negara Koloni / Negara Jajahan adalah suatu daerah yang tidak diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut, tetapi diperintah oleh bangsa lain, dan seluruh urusan pemerintahan diatur negara yang menjajah. atau negara koloni juga disebut sebagai suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Kaprikornus, kawasan atau negara koloni tidak memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri karena nasibnya ditentukan oleh pemerintah negara yang menjajahnya. Contohnya, Indonesia pernah menjadi koloni (negara jajahan) Belanda selama kurang lebih dari 350 tahun.

G.  Protektorat
Protektorat yaitu suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang besar lengan berkuasa. Umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap berdaulat dan tidak merdeka. Hal-hal yang bekerjasama dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara perlindungnya. Contoh negara bentuk protektorat ialah Maroko, Uni Indo-Cina (Vietnam, Kamboja dan Laos) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis. Menurut Samidjo, SH, Protektorat mampu dibedakan menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:
1.  Protektorat internasional ialah jikalau sebuah negara merupakan subyek hukum internasional. Contohnya, Mesir pada dikala menjadi protektorat Turki pada tahun 1917 dan Zanzibar pada saat menjadi protektorat Inggris tahun 1890.
2.  Protektorat Kolonial adalah protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara perlindungnya. Negara protektorat kolonial tidak menjadi subyek aturan internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka merupakan negara protektorat Inggris.

H. Dominion
Dominion ialah bentuk negara yang hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Bentuk negara ini mula-mula merupakan tanah jajahan Inggris, namun kini sudah menjadi negara merdeka dan berdaulat dalam suatu gabungan negara yang diberi nama "The British Commonwealth of Nation".
Dalam perkembangan zaman, ada beberapa negara jajahan Inggris yang merdeka dengan status dominion seolah-olah India dan Pakistan (meskipun kini dua negara tersebut telah mengubah bentuk pemerintahan menjadi republik).
Akhirnya, bentuk dominion pun menjadi hilang. Karena yang duduk dalam The British Commonwealth of Nation tidak hanya negara dominion saja maka The British Commonwealth of Nation diubah menjadi Commonwealth of Nation. Anggota-anggota negara persemakmuran itu antara lain Inggris, Malaysia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Australia, Kanada dan India.

I. Mandat
Negara mandat merupakan sebuah negara yang awalnya yaitu jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I yang kemudian diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Ketentuan-ketentuan wacana pemerintahan perwalian ini telah ditentukan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contohnya, Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.

J. Negara Kecil
Negara Kecil adalah negara-negara yang wilayah kedaulatannya tidak begitu luas. Karena wilayah kedaulatannya tidak luas, maka jumlah penduduknya pun tidak banyak atau sangat sedikit.
Meskipun berbentuk negara kecil, Negara-negara kecil ini semua mempunyai unsur konstitutif seakan-akan yang dipersyaratkan oleh hukum internasional untuk pembentukan suatu negara. Walaupun semua negara-negara kecil ini merupakan negara-negara yang merdeka dan berdaulat, tidak semuanya sanggup melaksanakan kedaulatan keluarnya, seakan-akan mempunyai perwakilan diplomatik dan konsuler dengan negara-negara lain atau menjadi anggota organisasi-organisasi internasional. Pertimbangan terutama adalah lantaran mahalnya biaya pembukaan misi perwakilan tetap di luar negeri, kekurangan personalia dan beratnya beban pembayaran bantuan wajib pada organisasi-organisasi internasional.
Negara-negara kecil juga tidak mempunyai angkatan bersenjata dan pertahanan nasionalnya diserahkan kepada negara tetangga. Tentu saja dengan catatan negara-negara kecil itu harus memiliki kebijaksanaan luar negeri yang tidak bersebrangan dengan negara tetangganya.

K. Negara Terpecah
Berikutnya ialah bentuk negara terpecah. Bagaimana suatu negara bisa disebut negara terpecah ? Negara disebut terpecah ketika suatu negara yang diduduki oleh beberapa negara yang berkonflik pada Perang Dunia 2 dan mempunyai ideologi yang berbeda. Perbedaan ideologi tersebut terjadi akhir kiprahg cuek dan juga konflik antara blok timur dan blok barat. Sebuah negara yang berbeda hakekat ideologi nya kemudian terpecah menjadi 2 negara dengan sistem pemerintahannya masing-masing. Kedua negara tersebut cenderung saling mencurigai dan bermusuhan satu sama lain. Terdapat 5 negara yang terpecah setelah kiprahg dunia kedua. Kelima negara tersebut ialah : Korea, Jerman, Cyprus, Vietnam dan Cina.

L. Gabungan Negara-Negara Merdeka
Bentuk negara yang terakhir yaitu Negara yang berisi Gabunga-gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk yaitu Uni Riil dan Uni Personil.
1.  Uni Riil, merupakan adonan dua buah negara atau lebih yang terbentuk dari adanya perjanjian internasional. Negara-negara tersebut mempunyai satu kepala negara dan melaksanakan hubungan internasionalnya secara bersama-sama. Dalam hal ini, Uni Riil merupakan subjek dari aturan internasional. Sedangkan negara-negara yang berada di dalamnya mempunyai kedaulatan ke dalam. Contoh dari penerapan uni riil di masa lalu adalah Uni Austria. Negara-negara timur tengah seperti Mesir dan Suriah juga pernah bergabung dalam United Arab Republic. Selain itu, Islandia dan Denmark juga pernah bergabung selama tahun 1918 sampai tahun 1944.
2.  Uni Personil, Terbentuknya negara uni personil ini dapat terjadi bila dua negara merdeka menggabungkan diri karena memiliki raja yang sama. Berbeda dengan Uni Riil, Dalam uni personil setiap negara tetap merupakan subjek aturan internasional. Contoh-contoh dalam sejarah ialah uni personil antara Luxemburg dan Belanda dari tahun 1815 hingga 1890, kemudian Belgia dan negara merdeka Kongo dari tahun 1855 sampai 1908. Pada jaman sekarang negara dengan sistem uni riil dan uni personil hanya mempunyai nilai sejarah saja dan simpel tidak ada lagi negara yang berada di bawah sistem tersebut kecuali beberapa negara dalam kerangka British Commonwealth of Nations yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negaranya, seakan-akan Australia dan Kanada.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Bentuk Bentuk Negara di Dunia Beserta Contohnya"

Post a Comment