Contoh Makalah ihwal aturan Pengangkutan (Maritim) Penerapan Asas Cabotage dalam Industri Migas di Indonesia
Judul tumpuan Makalah:
Contoh Makalah perihal hukum Pengangkutan (Maritim) Penerapan Asas Cabotage dalam Industri Migas di Indonesia
![]() |
Contoh Makalah perihal aturan Pengangkutan (Maritim) Penerapan Asas Cabotage dalam Industri Migas |
Keterangan teladan Makalah:
Contoh Makalah perihal aturan Pengangkutan (Maritim) Penerapan Asas Cabotage dalam Industri Migas di Indonesia. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word. Isi makalah membahas ihwal:
Rumusan kasus:
Pengaturan mengenai aturan Pengangkutan di Indonesia ialah :
Asas Cabotage dalam aturan Pengangkutan di Indonesia.
Peran tubuh Pelaksana Minyak dan Gas Bumi.
Rumusan kasus:
- Bagaimanakah pengaturan aturan pengangkutan di Indonesia?
- Bagaimakah pengaturan asas cabbotage di Indonesia?
- Apa kiprah BP Migas dalam proses pertambangan Minyak dan Gas, termasuk hal pengangkutan hasil tambang?
- Apa laba diterapkannya asas cabbotage bagi BP Migas, terkait dengan kasus Rig kapal?
- Kitab undang-undang aturan Perdata, buku III perihal perikatan
- Kitab Undang-undang aturan Dagang, Buku V perihal pengangkutan
- UU No 21 tahun 1992 yang kemudian diganti dengan UU No 17 tahun 2008 ihwal Pelayaran
- PP No 51 Tahun 2002 ihwal Perkapalan
- PP No 20 Tahun 2010 yang diubah dengan PP No 22 tahun 2011 perihal Angkutan Perairan maritim
- Inpres No. 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional
- Peraturan Menteri Perhubungan No 48 tahun 2011
Asas Cabotage dalam aturan Pengangkutan di Indonesia.
- Asas Cabotage berarti prinsip yang memberi hak untuk beroperasi secara komersial di dalam suatu negara hanya kepada perusahaan angkutan dari negara itu sendiri secara pribadi. Asas cabotage yaitu kegiatan angkutan maritim dalam negeri dilakukan perusahaan angkutan maritim nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
- Pengaturan mengenai penerapan asas cabotage terdapat dalam UU No 17 tahun 2008 perihal Pelayaran, kemudian PP No 20 tahun 2010 yang diubah dengan PP No 22 tahun 2011 wacana Angkitan perairan laut. Serta Inpres No 5 tahun 2005 perihal Pemberdayaan Indsutri Pelayaran Nasional.
Peran tubuh Pelaksana Minyak dan Gas Bumi.
- Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), melaksanakan kiprah pengendalian ketentuan dalam kontrak kerja sama pada acara perjuangan hulu migas. Kedudukan tubuh pelaksana merupakan tubuh aturan milik negara. Fungsi dari tubuh pelaksana ialah melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan usaha hulu semoga pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara dan rakyat.
- Pengaturan mengenai BP Migas terdapat dalam UU No 22 Tahun 2001 perihal Minyak dan Gas Bumi, serta PP No 42 tahun 2002 wacana tubuh Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)
- Industri hulu migas, setiap tahun mengoperasikan lebih dari 600 buah kapal, 90% dari kapal-kapal tersebut yaitu berbendera Indonesia, sisanya ialah berbendera abnormal, sekitar 60 kapal. Dilihat dari jenis kapalnya yang masih berbedera ajaib yaitu, kapal jenis Jack Up Rig dan 3D Seismic Vessel, yang keduanya ialah kapal besar penunjang aktivitas eksploitasi minyak dan gas.
Keuntungan penerapan asas cabotage dalam industri migas dan pengangkutan di Indonesia.
- Ketentuan mengenai pengecualian penerapan asas cabotage dalam sistem pengankutan bahari di Indonesia pada bidang industri Migas dibentuk dengan maksud untuk menjaga kelangsungan industri Migas di Indonesia. lantaran dengan pemberlakuan asa cabotage produksi minyak pun terhenti. Berdampak pada berkurangnya produksi minyak mentah siap jual atau lifting pada tahun 2011.
- Untuk membantu agar perhatian industri galangan kapal nasional terpusat pada peningkatan standar, BP MIGAS telah memutuskan ada tiga prinsip dalam pengadaan kapal, yaitu kualitas mutakhir, harga yang cukup kompetitif, dan ketepatan waktu pengiriman. Syarat ini juga diberlakukan pada barang-barang penunjang operasi lainnya yang dikerjakan di Indonesia.
- Pengusaha dan galangan kapal harus dipaksa memenuhinya, jika pengguna tidak memacu perkembangan industri dalam negeri, pasti kemandirian hanya angan-angan.
- Jadi pada dasarnya penerapan asas cabotage ini adalah suatu pijakan awal semoga Indonesia menjadi negara yang lebih maju, semoga Indonesia mampu menciptakan sendiri kapal-kapal yang akan digunakan untuk melaksanakan pengangkutan di Indonesia, termasuk kapal-kapal kelas berat sekelas jack up Rig dan 3D seismic vessel.
- Pada dasarnya penerapan asas cabotage dalam indutri migas di Indonesia tidak akan menyampaikan kerugian pada pemasukan negara melalui migas, kalaulaulau diterapkan dengan benar. Jutru akan lebih menghemat pengeluaran lantaran memakai kapal buatan dalam negeri, serta mengatakan laba juga bagi industri perkapalan dan pengangkutan Indonesia.
Preview teladan Makalah:
Contoh Makalah perihal aturan Pengangkutan (Maritim) Penerapan Asas Cabotage dalam Industri Migas di Indonesia
Download tumpuan Makalah:
[ Format File .doc / .docx Microsoft Word ]
Demikian share file Contoh Makalah wacana aturan Pengangkutan (Maritim) Penerapan Asas Cabotage dalam Industri Migas di Indonesia, semoga mampu membantu dan bermanfaat.
0 Komentar Untuk "Contoh Makalah ihwal aturan Pengangkutan (Maritim) Penerapan Asas Cabotage dalam Industri Migas di Indonesia"
Post a Comment