IBX5980432E7F390 PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018 tentang KI - KD gres - Bahas Materi Sekolah

PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018 tentang KI - KD gres

PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018

Pada bulan Desember 2018 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengeluarkan ketetapan baru yaitu ihwal:

PERUBAHAN ATAS PERATURAN menteri pendidikan dan kebudayaan
NOMOR 24 TAHUN 2016 ihwal KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI
DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Dengan terbitnya Permendikbud Nomor 37 tahun 2018 tersebut, juga sekaligus menghadirkan kembali mata pelajaran TIK ke dalam Kurikulum 2013 di SMP/MTs. Mata Pelajaran Teknologi info dan Komunikasi (TIK) selain berubah nama menjadi "Informatika", juga kandungan bahan yang akan diajarkan jauh memiliki level kesulitan yang lebih tinggi.

Seperti yang tertuang dalam Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar di antaranya ada materi, mengena rekayasa perangkat lunak, bahasa pemrograman, pembuatan aplikasi robot, penerapan aplikasi CMS untuk menciptakan website, menciptakan blog dan lain-lain. pada dasarnya tingkat kerumitan materinya lebih tinggi.

Berikut yaitu isi lengkap dari Permendikbud Nomor 37 tahun 2018:

PERATURAN mendikbud
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2018...
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN mendikbud
NOMOR 24 TAHUN 2016 tentang KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI
DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT yang kuasa YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima latih dalam menyebarkan kemampuannya pada kala digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b.  bahwa    berdasarkan pertimbangan sebagaimana

Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, pemanis Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian      Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, pemanis Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, embel-embel Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
4.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 wacana Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
5.
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor
dimaksud dalam karakter a, perlu menetapkan Peraturan mendikbud perihal Perubahan atas Peraturan mendikbud Nomor 24 Tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN menteri pendidikan dan kebudayaan tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN mendikbud NOMOR 24 TAHUN 2016
TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal I
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 24
Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) diubah sebagai berikut:
1.    Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
Pasal 2A
(1)      Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) mampu dipakai sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
(2)   Mata Pelajaran Informatika  pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang dipakai sebagai tumpuan pembelajaran.
2.    Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan mendikbud Nomor 24 Tahun
2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika Sekolah Menengan Atas/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan serpihan tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan     Menteri     ini   mulai berlaku     pada   tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam warta Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 201821 Juni 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                 REPUBLIK INDONESIA,
                        TTD.
               MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN hukum DAN HAK ASASI manusia
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1692
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala biro aturan dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni

NIP 196210221988032001

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 ini terdiri dari 592 halaman, Kaprikornus untuk lengkapnya silakan anda KLIK link berikut ini: DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018

Semoga bermanfaat.


Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018 tentang KI - KD gres"

Post a Comment