Landasan Hubungan Internasional Indonesia
Hubungan Internasional adalah relasi
antarnegara dalam berbagai aspek yang dilakukan suatu negara untuk mencapai
kepentingan negara tersebut. Hubungan Internasional juga disebut sebagai sebuah
kebijakan publik yang mampu bersifat faktual atau normatif, karena berusaha
menganalisis dan merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.
Sejak merdeka, dalam menjalankan korelasi
internasional, indonesia memegang prinsip pada kebijakan luar negeri
"bebas dan aktif" dengan mencoba mengambil kiprah dalam berbagai
masalah regional sesuai porsinya dan selalu berusaha menghindari keterlibatan
dalam konflik di antara kekuatan-kekuatan besar dunia.
Dalam menjalankan Hubungan Internasional,
Indonesia memiliki 3 Landasan Hubungan Internasional yang selalu dijadikan
acuan. 3 Landasan Hubungan Internasional tersebut ialah:
1. Landasan
Idiil : Pancasila (Sila II)
2. Landasan
Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945 (Pembukaan alinea I dan IV)
3. Landasan
Operasional : GBHN
A. Landasan
Idiil
Landasan idiil merupakan suatu landasan yang
menjadi ideologi suatu bangsa, dalam hal ini landasan Idiil Indonesia adalah
pancasila. Landasan Idiil hubungan internasional indonesia adalah Pancasila
sila kedua, yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab", yang
mengandung makna bahwa bangsa Indonesia menganggap dirinya sebagai cuilan dari
umat insan di dunia. Oleh karena itu, bangsa indonesia harus membuatkan
sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain (bekerjasama
dengan sesama manusia).
B. Landasan
Konstitusional
Landasan konstitusional merupakan landasan
yang berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan wacana ketatanegaraan /
undang-undang dasar suatu negara.
Landasan Konstitusional korelasi internasional indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945
terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV).
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 1 "Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan".
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 "… ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian baka
dan keadilan sosial".
Kemudian terdapat pula pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
1945 pasal 13 yang berbunyi:
1. Presiden
mengangkat duta dan konsul.
2. Dalam
hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
3. Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Dan yang terakhir terdapat pada Batang Tubuh
UUD 1945 pasal 11 yang berbunyi:
1. Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2. Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akhir yang luas
dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Ketentuan
lebih lanjut perihal perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
C. Landasan
Operasional
Landasan Operasional merupakan suatu konsep
dasar tujuan pengelolaan secara menyeluruh dari kehidupan nasional suatu
Negara. Terdapat 4 elemen landasan operasional hubungan internasional indonesia
yaitu sebagai berikut:
1. Ketetapan
MPR, yaitu GBHN dalam bidang kekerabatan luar negeri. Menurut GBHN (TAP MPR RI No.
IV/MPR/1999) misi kekerabatan luar negeri Indonesia adalah perwujudan politik luar
negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan pro aktif bagi kepentingan
nasional dalam menghadapi perkembangan global.
2. Undang-Undang,
misalnya UU. No. 37 /1999 perihal relasi luar negeri
3. Keputusan
/ Kebijakan presiden, yang dituangkan dalam Perpres.
4. Kebijakan
/ peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.
Sebuah relasi internasional ditandai dengan
dimulainya pembukaan utusan (konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral.
Dalam hubungan internasional terdapat bintang film yang melaksanakan korelasi
internasional, bintang film pelaku hubungan internasional disebut sebagai subjek aturan
internasional. Subjek hukum internasional ialah orang atau lembaga/badan yang
dianggap sanggup melaksanakan perbuatan atau tindakan aturan yang diatur dalam hukum
internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas
perbuatannya tersebut. Hukum internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek
hukum internasional. Dalam hal ini bukan hanya pemain film tetapi juga non negara.
Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia
memiliki kebijakan tersendiri yang mengatur korelasi internasional.
0 Komentar Untuk "Landasan Hubungan Internasional Indonesia"
Post a Comment