IBX5980432E7F390 Landasan Hubungan Internasional Indonesia - Bahas Materi Sekolah

Landasan Hubungan Internasional Indonesia

Hubungan Internasional adalah relasi antarnegara dalam berbagai aspek yang dilakukan suatu negara untuk mencapai kepentingan negara tersebut. Hubungan Internasional juga disebut sebagai sebuah kebijakan publik yang mampu bersifat faktual atau normatif, karena berusaha menganalisis dan merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.



Sejak merdeka, dalam menjalankan korelasi internasional, indonesia memegang prinsip pada kebijakan luar negeri "bebas dan aktif" dengan mencoba mengambil kiprah dalam berbagai masalah regional sesuai porsinya dan selalu berusaha menghindari keterlibatan dalam konflik di antara kekuatan-kekuatan besar dunia.

Dalam menjalankan Hubungan Internasional, Indonesia memiliki 3 Landasan Hubungan Internasional yang selalu dijadikan acuan. 3 Landasan Hubungan Internasional tersebut ialah:
1.  Landasan Idiil : Pancasila (Sila II)
2.  Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945 (Pembukaan alinea I dan IV)
3.  Landasan Operasional : GBHN


A. Landasan Idiil
Landasan idiil merupakan suatu landasan yang menjadi ideologi suatu bangsa, dalam hal ini landasan Idiil Indonesia adalah pancasila. Landasan Idiil hubungan internasional indonesia adalah Pancasila sila kedua, yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab", yang mengandung makna bahwa bangsa Indonesia menganggap dirinya sebagai cuilan dari umat insan di dunia. Oleh karena itu, bangsa indonesia harus membuatkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain (bekerjasama dengan sesama manusia).

B. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional merupakan landasan yang berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan wacana ketatanegaraan / undang-undang dasar suatu negara.  Landasan Konstitusional korelasi internasional indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV).
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 1 "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 "… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian baka dan keadilan sosial".

Kemudian terdapat pula pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 13 yang berbunyi:
1.  Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dan yang terakhir terdapat pada Batang Tubuh UUD 1945 pasal 11 yang berbunyi:
1.  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2.  Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akhir yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.  Ketentuan lebih lanjut perihal perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

C. Landasan Operasional
Landasan Operasional merupakan suatu konsep dasar tujuan pengelolaan secara menyeluruh dari kehidupan nasional suatu Negara. Terdapat 4 elemen landasan operasional hubungan internasional indonesia yaitu sebagai berikut:
1.  Ketetapan MPR, yaitu GBHN dalam bidang kekerabatan luar negeri. Menurut GBHN (TAP MPR RI No. IV/MPR/1999) misi kekerabatan luar negeri Indonesia adalah perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan pro aktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
2.  Undang-Undang, misalnya UU. No. 37 /1999 perihal relasi luar negeri
3.  Keputusan / Kebijakan presiden, yang dituangkan dalam Perpres.
4.  Kebijakan / peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.

Sebuah relasi internasional ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan (konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral. Dalam hubungan internasional terdapat bintang film yang melaksanakan korelasi internasional, bintang film pelaku hubungan internasional disebut sebagai subjek aturan internasional. Subjek hukum internasional ialah orang atau lembaga/badan yang dianggap sanggup melaksanakan perbuatan atau tindakan aturan yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut. Hukum internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek hukum internasional. Dalam hal ini bukan hanya pemain film tetapi juga non negara. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kebijakan tersendiri yang mengatur korelasi internasional.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Landasan Hubungan Internasional Indonesia"

Post a Comment