IBX5980432E7F390 Unsur-Unsur Terbentuknya Negara - Bahas Materi Sekolah

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara


Negara merupakan organisasi yang punya kewenangan luas untuk mengatur hal yang berafiliasi dengan masyakarat dan punya kewajiban untuk mensejahterakan, mencerdaskan, dan melindungi kehidupan rakyat.

Untuk dapat mensejahterakan, mencerdaskan, dan melindungi kehidupan rakyatnya, Sebuah negara tidak muncul secara langsung atau tidak langsung terbentuk. Karena ada beberapa syarat yang harus terpenuhi suatu negara supaya layak disebut sebagai "Negara" yang bantu-membantu. Syarat-syarat tersebut biasa kita sebut dengan Unsur-unsur terbentuknya Negara.

Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua cuilan, yaitu unsur konstitutif (pokok) dan unsur deklaratif.
•          Unsur konstitutif (pokok) ialah unsur yang paling penting, karena berperan sebagai syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara.
•          Unsur deklaratif ialah unsur pemanis yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara.
Berkaitan dengan unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang wajib dimiliki untuk membentuk suatu negara, konvensi tersebut disebut dengan Konvensi Montevideo.

5 Unsur-Unsur Negara Menurut Konvensi Montevideo
Kita semua tahu bahwa tiap negara memiliki unsur-unsur pembentuknya, katakanlah unsur ini sebagai potongan terkecil untuk membentuk suatu negara. Nah unsur-unsur ini pada tahun 1933 telah dirumuskan dan disepakati (dihasilkan) dalam Konvensi Montevideo, dimana konferensi ini merupakan konferesi antara negara-negara Amerika yang berlangsung di Montevideo (Ibu kota Uruguay). Berdasarkan hasil konvensi ini, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut:
1. Penghuni (penduduk/rakyat).
2. Wilayah.
3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
4. Kesanggupan untuk berafiliasi dengan negara lain.
5. Pengakuan dari negara lain.

Keempat unsur pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus terpenuhi agar terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur deklaratif ialah unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak artinya jika unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa tidak memerlukan unsur deklaratif.

Penjelasan tiap unsur-unsur berdirinya sebuah negara menurut Konvensi Montevideo akan kami kelompokkan berdasarkan Unsur Konstitutif dan Unsur Deklaratif, berikut penjelasannya:

A. Unsur Konstitutif terbentuknya suatu negara
Unsur konstitutif merupakan syarat wajib atau unsur pokok yang harus dimiliki calon negara semoga bisa menjadi negara. Jika salah satu unsur pokok di bawah ini tidak terpenuhi maka negara tersebut belum bisa menjadi negara seutuhnya, namun kalau unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa saja tidak memerlukan unsur deklaratif untuk menjadi sebuah nagara yang utuh.

Terdapat 4 Unsur Konstitutif berdasarkan Unsur-Unsur Suatu Negara Menurut Konvensi Montevideo yaitu Penghuni (penduduk/rakyat), Wilayah, Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat) dan Kesanggupan untuk bekerjasama dengan negara lain. Untuk penjelasannya yaitu sebagai berikut:

1. Penghuni (penduduk/rakyat)
Rakyat merupakan semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, eksistensi rakyat merupakan unsur penting bagi terbentuknya sebuah negara.

Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
a. Penduduk merupakan orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara.
b. Bukan penduduk merupakan orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara, contohnya para turis.
c. Warga negara merupakan orang-orang yang berdasarkan aturan menjadi anggota suatu negara.
d. Bukan warga negara ialah orang-orang yang berada dalam suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada, contohnya duta besar.
Jadi, unsur yang pertama (penghuni) yaitu harus ada rakyat dulu.

2. Wilayah
Setelah rakyat, unsur berikutnya yang membentuk suatu negara yaitu wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang amat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara mampu terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara merupakan kesatuan ruang yang mencakup daratan, maritiman, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
a. Daratan: Daratan ialah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
b. Udara: udara merupakan seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan ataupun lautan.
c. Lautan: Lautan merupakan wilayah suatu Negara yang terdiri atas laut teritorial, zona pemanis, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara merupakan batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona embel-embel yaitu 12 mil dari garis luar baharian teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE merupakan wilayah lautan sepanjang 200 mil maritim diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua ialah wilayah baharian yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil maritim diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan tempat dibawahnya.
d. Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara ialah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Contohnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.

3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
Kekuasaan tertinggi atau pemerintahan yang berdaulat dapat diartikan sebagai suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara secara penuh.

Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan yaitu:
a. Permanen, yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
b. Tidak terbatas atau mutlak, berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun sebab bila dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak mempunyai kekuasaan.
c. Bulat atau tidak terbagi-bagi, yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak mampu dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
d. Asli, berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu orisinil dari negara sendiri.

4. Kesanggupan untuk bekerjasama dengan negara lain
Kesanggupan untuk berafiliasi dengan negara lain, yaitu ketika negara itu sanggup melaksanakan relasi-hubungan dengan negara lain dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, kebudayaan, dan sebagainya.

B. Unsur Deklaratif terbentuknya suatu negara
Unsur deklaratif merupakan unsur suplemen dalam terbentuknya suatu negara, karena bila unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara mampu tidak memerlukan unsur deklaratif. Namun tetap saja unsur deklaratif ini ialah suatu hal yang penting dalam terbentuknya negara.

Terdapat satu Unsur Deklaratif berdasarkan Unsur-Unsur Suatu Negara Menurut Konvensi Montevideo yaitu Adanya pengakuan dari negara lain. Untuk penjelasannya ialah sebagai berikut.

5. Pengakuan dari negara lain
Adanya pengesahan dari negara-negara lain merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari bahaya dan campur tangan negara lain. Kemudian untuk menperoleh pengakuan dari negara lain maka sebuah negara perlu menjalin relasi dengan negara lain dalam aneka macam bidang contohnya dalam bidang ekonomi, politik, budaya, sosial dan pertahanan serta keamanan. Adapun macam-macam bentuk pengakuan dari negara lain adalah sebagai berikut:
a. Pengakuan de facto yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah diakui karena memiliki unsur-unsur negara seperti ada pemimpin, rakyat dan daerahnya. Misalnya, secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
b. Pengakuan de jure yang berarti pengukuhan negara lain terhadap suatu negara menurut aturan internasional. Dengan pengukuhan secara de jure, negara yang baru dibentuk atau baru merdeka itu memiliki hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat dalam skala internasional. Pengakuan negara lain secara de jure bangsa Indonesia dimulai sejak 18 Agustus 1945, pada dikala disahkannya Undang-Undang Dasar 1945, terpilihnya presiden dan wakil presiden, serta dilantiknya lembaga legislatif (KNIP) sebelum terbentuknya MPR/DPR.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Unsur-Unsur Terbentuknya Negara"

Post a Comment