IBX5980432E7F390 Contoh Makalah Asuransi Syariah dan hukum Asuransi - Bahas Materi Sekolah

Contoh Makalah Asuransi Syariah dan hukum Asuransi

Judul pola Makalah: 

Contoh Makalah Asuransi Syariah dan hukum Asuransi

Contoh Makalah Asuransi Syariah dan aturan Asuransi
Contoh Makalah Asuransi Syariah dan aturan Asuransi


Keterangan teladan Makalah:

Contoh Makalah Asuransi Syariah dan aturan Asuransi. Download File Format .pdf dan .doc atau .docx Microsoft Word. Berikut ini kutipan teks dari isi beberapa tumpuan makalah perihal asuransi:


Definisi asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional yaitu usaha untuk saling melindungi dan bahu-membahu iantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru' yang mengatakan pola pengembalian untuk menghadapi resiko / ancaman tertentu melalui kesepakatan yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah yaitu sebuah sistem dimana para partisipan / anggota / peserta mendonasikan / menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan dipakai untuk membayar klaim, kalau terjadi musibah yang ialami oleh sebagian partisipan / anggota / peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana- dana / kontribusi yang diterima / dilimpahkan kepada perusahaan.

Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong- menolong atau saling membantu. Oleh lantaran itu, mampu dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya yaitu dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan tragedi yang ialami penerima. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya : "Dan saling bersama-samalah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling bahu-membahu dalam dosa dan permusuhan".

Mengapa harus Asuransi Syariah?
Asuransi yang selama ini digunakan oleh lebih banyak didominasi masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan hebat fiqh, lantaran tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukumnya.

Perbedaan pendapat ihwal asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. lantaran antara lain:
  1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapat laba atau kerugian pada dikala berakhirnya periode asuransi. 
  2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih terang dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana / premi dengan keinginan mendapat uang yang lebih banyak di masa yang akan datang, namun sanggup saja dia tidak mendapatnya. Makara pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar- menukar uang, dan dengan adanya embel-embel dari uang yang dibayarkan, maka ini terperinci mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.
  3. Transaksi ini mampu mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan dikala terjadinya bencana alam. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut mampu berujung ke pengadilan.
  4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, lantaran salah satu pihak membayar sedikit harta untuk menerima harta yang lebih banyak dengan Tutorial untung-untungan atau tanpa pekerjaan. bila terjadi kecelakaan ia berhak mendapat semua harta yang dijanjikan, tapi kalau tidak maka ia tidak akan menerima apapun.
Melihat keempat hal di atas, sanggup dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syariah dengan prinsip ta'awunnya, sanggup diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.

Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang terperinci dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.

Dan pada hasilnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah / tragedi / klaim yang terjadi iantara peserta asuransi. Melalui asuransi syariah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Kaprikornus tidak ada keraguan untuk berasuransi syariah (Nirmala et al., 2006).

Selengkapnya mengenai isi dan susunan Contoh Makalah Asuransi Syariah dan aturan Asuransi ini, silahkan lihat preview salah satu pola makalah, dan unduh file lainnya pada link di bawah ini:

Preview teladan Makalah:

Contoh Makalah Asuransi Syariah


Download pola Makalah:

[ Format File .doc / .docx Microsoft Word ]



Demikian share kumpulan file Contoh Makalah Asuransi Syariah dan aturan Asuransi, supaya sanggup membantu dan bermanfaat.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Contoh Makalah Asuransi Syariah dan hukum Asuransi"

Post a Comment