IBX5980432E7F390 Sistem Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Indonesia - Bahas Materi Sekolah

Sistem Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Indonesia

 Sistem Pemerintahan desa dan kelurahan

A.    Pemerintahan Desa

Struktur pemerintahan desa
Desa yaitu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah lansung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan republik Indonesia. . Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat tersebut harus berdasarkan peraturan yang berlaku. Istilah desa mampu disebut dengan nama lain contohnya nagari di Sumatera Barat, kampung di Papua, dan gampong di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Begitu pula segala istilah dan lembaga-lembaga di desa mampu disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik budbahasa istiadat desa tersebut. Sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesi, maka kedudukan Pemerintah Desa  sejauh ini harus diseragamkan,agar pemerintah desa sanggup menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan manajemen Desa yang kian meluas dan efektif. Sehubungan dengan itu, pada tanggal 1 desember 1979 telah dikeluarkan undang-undang no 5 tahun 1979 perihal perihal pemerintahan desa yang disingkat UUPD. Yang dimaksud dengan pemerintahan desa dalam undang-undang ini adalah aktivitas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan pemerintah kelurahan.

Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa.

1.Kepala Desa

Sebuah desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades Orang yang mencalonkan menjadi kepala desa harus memenuhi syarat-syarat yang tertentu. Setelah dipilih oleh rakyat, Kepala Desa dan Sekertaris Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati / Walikotamadya Kepala Desa Tingkat II atan nama Gubernur kepala daerah tingkat I. Sedangkan kepala dusun diangkat dan diberhentikan oleh camat atas nama bupati tingkat II menurut usul kepala desa.

Kepala desa mampu memimpin sebuah desa selama 6 (enam) tahun. Setelah itu kepala desa dapat dipilih kembali namun hanya untuk 6 (enam) tahun berikutnya.
Jadi, seorang kepala desa mampu memimpin desa paling usang 12 (dua belas) tahun atau dua kali era jabatan.
Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Namun tidak semua urusan pemerintahan menjadi kewenangan desa. Hanya urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan desa.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa meliputi:
a. urusan pemerintahan desa yang sudah ada menurut hak asal-usul desa,
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa,
c. tugas pembantuan dari pemerintah sentra, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; dan
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan di serahkan kepada kepala desa.

Pendapatan (gaji) kepala desa diperoleh dari tanah garapan atau yang biasa disebut dengan bengkok. Bengkok ialah tanah yang dimiliki oleh desa. Bengkok mampu dimanfaatkan oleh kepala desa selama dia masih menjabat. Bila sudah berhenti, bengkok harus dikembalikan kepada pemerintah desa. Kepala desa adalah pemimpin sebuah desa.

Kepala desa mempunyai peran dan tanggung jawab antara lain:
a. membina perekonomian desa,
b. membina kehidupan masyarakat desa,
c. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa,
d. memimpin penyelenggaraan-penyelenggaraan pemerintah desa,
e. memelihara ketenteraman, ketertiban masyarakat desa,
f. menjaga kelestarian etika istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan, dan
g. memberi pelayanan kepada masyarakat desa.

2. Sekretaris Desa

Dalam menjalankan perannya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa
seperti sekretaris desa. Sekretaris desa sering disebut dengan carik. Sekretaris desa biasanya diisi oleh orang yang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Tugas sekretaris desa yaitu di bidang manajemen desa, antara lain:
a. surat menyurat,
b. menciptakan laporan desa, dan
c. membawahi kepala urusan (kaur).

3. Perangkat Desa

Kaur atau kepala urusan merupakan perangkat desa yang mengurusi
urusan-urusan tertentu. Kepala urusan desa terdiri atas:
a. kepala urusan pemerintahan,
b. kepala urusan pembangunan,
c. kepala urusan kesejahteraan masyarakat, dan
d. kepala urusan keuangan.

4. Badan Permusyawaratan Desa

Dalam menjalankan pemerintahan kepala desa juga dibantu oleh BPD
(Badan Permusyawaratan Daerah). Anggota BPD terdiri atas ketua Rukun Warga (RW), pemangku akhlak, golongan profesi, dan tokoh atau pemuka agama dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali abad jabatan berikutnya. Berikut ini fungsi BPD.
a. Menjaga kelestarian adab istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
b. Merumuskan dan tetapkan peraturan desa gotong royong pemerintah desa.
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran, dan pendapatan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
d. Menampung aspirasi masyarakat.

5. Lembaga Kemasyarakatan

Selain keempat abdnegara desa tersebut diatas, menurut keputusan Presiden No.28 tahun 1980 dibuat pula forum ketahanan masyarakat desa atau disingkat dengan LKMD.
LKMD, yaitu lembaga masyarakat di desa atau kelurahan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat serta merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan pelbagi kegiatan pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotongroyong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka  mewujudkan ketahanan nasional, yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan pertahanan keamanan. Lembaga ketahanan masyarakat desa berkedudukan, baik di desa ataupun di kelurahan dan merupakan forum masyarakat yang bersifat lokal dan bangkit sendiri. Lembaga-lembaga sosial yang ada di masyarakat selain LKMD diantaranya Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan lain-lain.
Pada dasarnya kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Tata cara pelaksanaan pertanggungjawabannya disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat. Kepala desa wajib menyampaikan keterangan laporan pertanggungjawaban itu kepada Badan Permusyawaratan Desa.

Sumber pendapatan desa antara lain:
1. Pendapatan asli desa, antara lain hasil perjuangan desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong.
2. Bagi hasil pajak tempat kabupaten/kota bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
4. Hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga yang tidak mengikat.

APB Desa terdiri atas pecahan pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan peraturan desa.

B. Pemerintahan Kelurahan

Struktur pemerintahan kelurahan
Lembaga pemerintahan setingkat dengan desa yaitu kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat. Kelurahan lebih maju dari desa. Pada umumnya kelurahan terdapat di kota. Lurah diangkat oleh bupati atas usul camat. Seorang lurah harus mempunyai kemampuan dalam menjalankan pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.

Perangkat kelurahan terdiri atas sekretaris kelurahan dan seksi-seksi serta jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada lurah. Lurah termasuk pegawai negeri sipil, oleh karena itu lurah digaji oleh pemerintah. Tugas lurah sama dengan kepala desa, yaitu bertanggung jawab dalam bidang pembangunan desa, kemasyarakatan, dan sebagai penyelenggara pemerintahan ditingkat kelurahan.

Walaupun Desa dan Kelurahan sama-sama merupakan pemerintah terendah langsung dibawah Camat, namun dalam penyelenggaraannya terdapat beberapa perbedaan antara lain sebagai berikut  :
•    Desa mempunyai hak melaksanakan urusan rumah tangganya sendiri, sedangkan kelurahan tidak mempunyai hak seakan-akan itu.
•    Desa memiliki sumber pendapatanyang asli, sedangkan kelurahan tidak memilikinya.
•    Kepala Desa harus warga dari desa tersebut, dan dipilih secara lansung, umum, bebas dan rahasia oleh penduduk desa yang telaj berhak memillih. sedang lurah adalah pegawai negri yang diangkat oleh bupati Walikota Madya atas nama Gubernur
•    Kelurahan hanya dibuat dikota-kota didalam ibu kotaa negara, ibu kota provensi, ibu kota Kabupaten/ Kota madya, kota administratif, sedangkan desaterdapat pada daerah-daerah selain dari yang disebutkan diatas

Demikian pembahasan Sistem pemerintahan desa dan kelurahan di Indonesia.
Semoga bermanfaat.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Sistem Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Indonesia"

Post a Comment