IBX5980432E7F390 Contoh Makalah korelasi Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan - Bahas Materi Sekolah

Contoh Makalah korelasi Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan

Judul pola Makalah: 

Contoh Makalah kekerabatan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan

Contoh Makalah korelasi Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan
Contoh Makalah korelasi Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan


Keterangan tumpuan Makalah:

Contoh Makalah korelasi Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word dan PDF. Berikut ini kutipan teks dari isi pola Makalah korelasi Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan.

Latar Belakang
Kebijakan fiskal ialah suatu tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk memengaruhi jalannya perekonomian. Dalam kebijakan fiskal ada dua unsur yaitu pajak dan zakat.Dimana pajak dan zakat mempunyai kiprahan yang penting dalam mensejahterakan perekonomian rakyat.

Pajak ialah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluarn rutin dan surplus nya digunakan untuk publik saving yang merupakan sumber utama dalam membiayai public investement 1. Sedangkan zakat yaitu kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak mendapatnya, dengan beberapa syarat,semata-mata mencari ridha Allah SWT 2. peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan suatu Negara, termasuk Indonesia yang merupakan Negara berkembang yang memakai pajak sebagai salah satu pendapatan utama membiayai segala macam kebutuhan. Apalagi dari total penerimaan pajak tahun 2012 yang ditargetkan

menyumbang 70,9 persen atau sekitar 500 triliun. Tidak terbayang bila pajak yang memiliki kiprahan penting dalam perekonomian ternyata dimanipulasi untuk kepentingan beberapa pihak dan merugikan Negara hingga triliunan rupiah.

Peranan zakat tidak masah pentingnya dalam pertumbuhan perekonomiank khususnya di Indonesia. seolah-olah yang sudah kita ketahui bahwa Indonesia merupakan Negara yang mempunyai penduduk muslim terbesar didunia. Dengan adanya unsur zakat yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk menunaikanya bukan tidak mungkin tiada ada lagi kemiskinan di Indonesia. Makara sanggup kita bayangkan apabila semua masyarakat Indonesia melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak dan zakat kepada Negara dan agama yaitu islam. Dengan realita yang ada maka makalah yang berjudul “ korelasi pajak dan zakat terhadap kesejahteraan” ini akan membahas secara tuntas mengenai hal-hal yang berkaitan pengaruh pajak dan zakat dalam perekonomian.

Rumusan kasus
Adapun fokus permasalahan yang sanggup dijadikan sebagai rumusan kasus ialah sebagai berikut :
  1. Bagaimana dampak pajak terhadap Perekonomian?
  2. Bagaimana dampak zakat terhadap Perekonomian? 

Definisi Pajak
Menurut Prof . DR. Rochmat Soemitro, SH pajak yaitu iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang mampu dipaksakan) dengan tidak menerima jasa timbal-balik (kontraprestasi) yang lansung sanggup ditunjukan , dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. kemudian defenisi tersebut disempurnakan , sehingga berbunyi : Pajak yaitu peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “ surplus ” nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Dari definisi tersebut sanggup disimpulkan bahwa :
  1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksaannya.
  2. Dalam pembayaran pajak tidak mampu ditunjukan adanya kotrraprestasi individual oleh pemerintah.
  3. Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun tempat.
  4. Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.

Fungsi pajak
Terdapat dua fungsi pajak ,yaitu pajak budgetair (sumber keuangan Negara) dan fungsi regulerend (mengatur).
a. Fungsi Budgetair (sumber keuangan Negara)
Pajak memiliki fungsi budgetair artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupuan pembangunan.Sebagai sumber keuangan Negara, pemerintah berupaya memasukan uang sebanyak-banyaknya untuk kas Negara. Upaya tersebut ditempuh dengan Tutorial ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan aneka macam jenis pajak penjualan atas seakan-akan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang glamor , pajak bumi dan berdirian.

b. Fungsi Regulerend (Mengatur)
Pajak mempunyai fungsi mengatur artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, dan mencapai tujuan- tujuan diluar bidang keuangan.

Kedudukan aturanPajak
R. Santoso Brotodiharjo menyatakan bahwa aturan pajak termasuk aturan publik.Hukum public merupakan serpihan dari tata tertib hukum yang mengatur korelasi antara penguasa dan warganya.Hukum publik memuat Tutorial-cara untuk mengatur pemerintahan. berdasarkan, yang termasuk aturan publik yaitu : aturan tata Negara, aturan pidana,hukum adminitratif ,sedangkan aturan pajak merupakan pecahan dari aturan adminitratif. Meskipun demikian tidak berarti bahwa aturan pajak berdiri terlepas dari aturan pajak lainnya.( seolah-olah aturan perdata dan aturan pidana ).

R. Santoso brotodiharjo juga menyatakan bahwa aturan pajak mempunyai banyak sekali sangkut paut dengan aturan perdata. aturan perdata merupakan cuilan dari keseluruhan aturan yang mengatur relasi antara orang-orang langsung.

Kebanyakan aturan pajak mancari kemungkinan pemungutannya atas tragedi-kejadian,keadaan- keadaan, dan perbuatan-perbuatan aturan yang bergerak dalam lingkungan perdata,seperti pendapatan,kekayaan , perjanjian penyerahan, pemindahan hak warisan dan seterusnya. Adanya korelasi antara pajak dan aturan perdata ditunjukan dengan adanya istilah-istilah aturan perdata yaistilah aturan perdata yagn digunakan dalam pernakan dalam perundangan-undangan perpajakan.Sebaliknya, aturan pajak juga mempunyai pengaruh besar terhadap aturan perdata. Sebagai teladan ,dalam aturan pajak terdapat ketentuan bahwa lex spesialis (peraturan yang spesial) harus diberi tempat yang lebih utama dari lex general generalisasi (peraturan yang umum). Ketentuan ini diberlakukan pula dalam undang-undang atau peraturan yang lain, bahwasannya dalam setiap penafsiran maka pertama-tama dianut yaitu peraturan yang spesial.


Jenis pajak
Terdapat aneka macam macam jenis pajak, yang mampu dikelompokan menjadi tiga, yaitu pengelompokan berdasarkan golongannya, berdasarkannya sifatnya, dan berdasarkan lembaga pemungutnya.

a. berdasarkannya golongannya
Menurutnya golongannya, pajak dikelompokan menjadi dua yaitu pajak eksklusif dan pajak tidak eksklusif. 
  1. Panjang eksklusif: ialah pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak mampu dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban sendiri oleh wajib pajak bersangkutan. teladan: pajak pengahasilan,pajak penghasilan dibayar atau ditanggung oleh pihak-pihak tertentu yang memperngaruh penghasilan tersebut.
  2. Pajak tidak langsung: ialah pajak yang pada akhirnya mampu dibebankan atau dilimpahkan kepada kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak pribadi terjadi bilalau terdapat suatu aktivitas, bencana, perbuatan yang menyebabkan teruntungnya pajak, teladannya terjadi penyerahan barang jasa. teladan: Pajak pertambahan nilai. Pajak pertambahan nilai terjadi karena terdapat pertambahan nilai terhadap barang dan jasa. Pajak ini dibayarkan oleh produsen atau pihak yang menjual barang tetapi mampu dibebankan kepada konsumen baik secara eksplisit maupun secara implsit .

b. berdasarkannya sifatnya
Menurut sifatnya, pajak sanggup dikelompokan menjadi dua yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.
  1. Pajak subjektif: yaitu pajak yang pengenaan memerhatikan pada keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang memerhatikan keadaan subjeknya. rujukan : pajak penghasilan.
  2. Pajak Objektif: ialah pajak yang pengenaan memerhatikan pada objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan atau bencana yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memerhatikan keadaan pribadi subjek pajak (wajib pajak) maupun tempat tinggal. rujukan: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang mewa , pajak bumi dan bangunan.
c. berdasarkan lembaga Pemungutannya
Menurut forum pemungutnya, pajak dikelompokan menjadi dua yaitu pajak Negara (pajak pusat) dan pajak kawasan.
  1. Pajak Negara (pajak pusat) , yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara pada umumnya. pola: Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang glamor, pajak bumi dan bangunan.
  2. Pajak tempat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemda tingkat I maupun daerah II dan digunakan untuk membiayai rumah tangga tempat masing-masing. a. pola: pajak tempat tingkat I (provinsi): pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, bea balik nama tanah, pajak izinkan diwilayahnya. b. tumpuan: pajak tempat tingkat II (kabupaten/kotamadya) : pajak pembangunan I, Pajak penerangan jalan, pajak atas reklame, pajak anjing dan lain-lain.

Tarif Pajak
Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang dibutuhkan dua unsur yaitu: tarif pajak dan dasar pengenaan pajak . Tarif pajak sanggup berupa angka atau persentase tertentu.

Jenis-jenis tarif pajak dibedakan menjadi tarif tetap, tarif proporsional (sebanding), tarif progresif dan tarif degresif.

a. Tarif tetap
Tarif tetap yaitu tarif berupa jumlah atau angka yang tetap, berapa pun besarnya dasarnya dasarnya pengenaa pajak.

b. Tarif proporsional
Tarif prorsional ialah tarif berupa persentase tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapa pun dasar pengenaan pajaknya.Semangkin besar dasar pengenaan pajak maka akan semangkin besar pula jumlah pajak yang terutang dengan kenaikan yang proporsional atau sebanding.

c. Tarif progresif
Tarif progresif yaitu tarif yang berupa persentase tertentu yang semangkin meningkat dengan semangkin meningkatnya dasar pengenaan pajak. Tarif progresif progresif dibedakan menjadi tiga yaitu :
  • progresif-proporsional
  • progresif-progresif
  • rogresif-degresif

Zakat
a. Pengertian
Ditinjau dar segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik.Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang dan seorang itu zaka,berarti orang itu baik.

Menurut ekspresi al-arab arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa, yaitu suci, tumbuh, berkah dan terpuji: semuanya digunakan didalam Alquran dan hadist.

Tetapi yang terkuat, berdasarkan wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh,sehingga sanggup dikatakan , tanaman itu zaka,artinya tumbuh,sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka yang berarti bertambah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata disini berarti bersih.

Zakat dari segi istilah fiqih islam berarti “ sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak” disamping berarti “ mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.” Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, menciptakan lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu da ri kebinasaan,” demikian Nawawi mengutif pendapat Wahidi.

Delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat
Berbeda halnya dengan zakat fitrah , dimana orang yang berhak mendapat zakat fitrah hanyalah dua golongan saja, yaitu golongan fakir dan miskin, maka dalam hal zakatul- mal atau zakat harta kekayaan dan delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana diisyaratkan dalam al-Quran surah at-taubat ayat 60 yang artinya: “ bahwasanya sadaqah itu diperuntukan bagi orang fakir, orang miskin „amil ( panitia pelaksana pembagian ) zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang yang hidupnya terjerat hutang, untuk berjuang dijalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan ( ibnu sabil ). Sesuatu ketetapan dari Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.

Dari ketentuan ayat diatas mampu disimpulkan bahwa golongan yang berhak mendapat potongan zakaful mal atau zakat kekayaan ada delapam golongan, yaitu :
  1. Orang fakir, ialah orang yang gulung tikar karena sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian.
  2. Orang miskin, yaitu orang yang melarat karena penghasilannya tidak sanggup kebutuhan sehari- hari.
  3. Amil, yaitu orang yang bertugas melaksakan pengumpulan dan pembagian zakal mal kepada orang-orang yang berhak mendapatnnya.
  4. Muallaf, yaitu orang yang gres beberapa dikala masuk agama islam, atau orang yang sedang dibutuhkan masuk islam. Golongan ini dilihat dari imannya belum kokoh benar, dan justru karena itu masih memerlukan banyak sekali penyantunan yang menggembirakan.
  5. Untuk memerdekakan hamba atau budak.
  6. Orang yang tenggelam dalam hutang, yaitu orang yang berhutang demi untuk mencukupi kebutuha hidup yang primer atau maksud lain yang sifatnya halal. Lilitan hutang demi hutang kesannya menyebabkan orang tersebut tidak sanggup lagi mengembalikannya.
  7. Fi sabilillah, yaitu berbagai bentuk usaha dan perjuangan untuk menyebar luaskan agama islam serta mempertahankannya. Dalam pengertian ini sanggup dimaksudkan segala amal yang memang dengan sengaja dimaksudkan untuk dakwah islam amar makruf nahi munkar, semacam pendirian sekolah atau madrasah islam, rumah sakit, Mushalla, pembiayaan oraganisasi usaha islam dll.
  8. Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalalm kiprahtauan, sedan bekal perjalanan sangat kurang. 

Beberapa jenis harta kekayaan yang terkena wajib zakat dan nisbahnya
  1. Emas dan perak; Ketentuan zakat terhadap kedua logam mulia ini dengan terperinci ditunjuk dalam surat at- Taubah ayat 34-35 sebagimana dalam kutipan yang terdahulu. Kedua jenis logam mulia ini, dengan banyak sekali bentuk perwujudannya seakan-akan dalam bentuk mata uang emas, mas lantakan, atau pun dalam bentuk komplemen apabila merupakan hak milik yang bukan termasuk barang yang diperdagangkan, pemilikannya sudah mencapai satu tahun serta telah mencapai nisbahnya, maka wajib bagi pemiliknya sudah mencapai nisbahnya, maka wajib bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
  2. Zakat hasil tanaman; aneka macam macam hasil tanaman semacam padi, gandum, kentang, jagung dan sebangsanya yang sifatnya menjadi materi makanan pokok bagi penduduk negeri manakal telahnya mencapai nisbahnya wajib dikelurakan zakat sesaat biji-bijian tersebut dipanen. Adapun ihwal nisbahnya hasil tanaman, pemikiran islam membagi menjadii 2 macam. Bagi hasil pertanian yang diusahakan dengan menggunakan sistem irigasi zakatnya 5% dari lima wakaf (930 liter) biji-bijian yang telah bersih dari kulitnya, semacam biji padi yang telah menjadi beras. Sedangkan terhadap hasil tanaman yang tidak memerlukan budidaya manusia , semacam padi gogo rancah atau tadah hujan besarnya zakat 10% dari hasil panennya.
  3. Zakat harta perniagaan; Terhadap harta perniagaan maka nisbahnya sama dengan nisbah emas, yaitu 85 gram emas murni.
  4. Zakat binatang ternak; hewan ternak yang wajib dikenai zakat ialah sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta. a. Sapi dan atau unta. Setiap 30 ekor atau kerbau dikenai zakat seekor anak sapi atau anak kerbau umur satu tahun, dan tiap 40 di kenai zakat 2 ekor anak sapi atau kerbau umur 2 tahun. b. Kambing/biri-biri; Mulai dari jumlah 40 3 kor kambing hingga 120 dikenakan zakat seekor kambing.Dan dimulai 121 hingga 200 ekor kambing dikenakan zakat 2 ekor kambing. c. Unta; Mengenai unta dan binatang ternak yang disepadankan, seakan-akan sapi atau kerbau,nisbah dan kadar zakatnya ialah sebagai berikut. 1. 5-9 ekor dikenakan zakat seekor kambing umur 1 tahun. 2. 10-14 ekor dikenakan zakat 2 ekor kambing umur 1 tahun. 3. 15-19 ekor dikenakan zakat 3 ekor kambing umur 1 tahun. 4. 20-24 ekor dikenakan zakat 4 ekor kambing umur 1 tahun. 5. 25-35 ekor dikenakan zakat 5 ekor kambing umur 1 tahun.
  5. Zakat hasil tambang; Segala bentuk hasil tambang, semacam emas,perak,tembaga, alumunium, timah ataupun ataupun yang berwujud minyak gas LNG dan sebangsanya terkena juga wajib pajak yang kadar zakatnya yaitu 2,5 %.
  6. Harta temuan (rikaz); Rikaz artinya tersembunyi, yaitu harta yang terpendam ,yang besar kemungkinannya dipendam oleh orang- orang terdahulu . Bila mana seseorang menemukan harta semacam itu maka diwajibkan membayar zakat sebesar 20% dari jumlah barang temuannya dan di bayar tanpa menunggu hingga satu tahun periode kepemilikannya.

Zakat Profesi
Zakat profesi ialah zakat yang dikeluarkan dari hasil perjuangan yang halal dan dapat mendatangkan hasil dengan banyak sekali Tutorial melalui keahlian tertentu. Kadar zakat profesi sebesar 2,5%, baik dengan maupun tanpa dikurangi kebutuhan pokok secara ma‟ruf ( patut ).

Zakat lembaga
Lembaga adalah tubuh usaha yang memiliki hak dan kewajiban serta sanggup memiliki kekayaan, seolah-olah PT,CV, Firma, Yayasan. Nilai dak kadar diubahsuaikan dengan jenis usaha yang dilakukan. Besarnya kewajiban zakat yaitu 2.5%. 


Bagaimana efek Pajak Terhadap Perekonomian
Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk aneka macam tujuan teladannya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa public, untuk mengatur perekonoamian.Dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. karena sifatnya dipaksakan tersebut maka pajak akan menghipnotis sikap ekonomi masyarakat atau seseorang.

Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri . Besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggran Negara, baik untuk pembiayaan pembangunan maupun rutin. Pajak sebagai instrument fiskal yang merupakan penerimaan Negara kemudian menjadi suatu investasi pemerintah dan digunakan untuk memenuhi kemakmuran rakyat.

Kesejahteraan merupakan perwujudan dari harapan pembangunan ekonomi suatu Negara dan salah satu tujuan dari pemungutan pajak.Bagi bangsa Indonesia, kesejahteraan sudah sangat jelas diatur sendiri dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33.Pembangunan merupakan bentuk kristalisasi pandangan baru dan kreatifitas Negara dalam rangka mencapai kesejahteraan hidup masyarakat.

Ide dan kreativitas tersebut mencakup segala konsep dan program pembangunan yang merupakan representasi kehendak masyarakat dalam rangka mencapai kemakmuran. Pengurangan kemiskinan, pemerataan pembangunan,penigkatan gizi, kesempatan kerja yang luas, dan peningkatan kualitas pendidikan merupakan beberapa bentuk kesejahteraan yang diinginkan masyarakat.

Untuk melihat seberapa besar pengaruh pajak terhadap perekonomian maka kita memakai metode perhitungan pendapatan nasional sebagai metodenya.Analisis pendapatan nasional dengan kebijakan pemerintah pada perekonomian tertutup membagi aktiviatas perekonomian kedalam tiga pelaku utama yaitu rumah tangga, perusahaan, dan pemerintah. Dengan adanya unsur pemerintah mengakibatkan dua konsekuensi perhitungan pendapatan nasional , yaitu dari sudut pengeluaran yang persamaan nya ( Y = C + I + G ) dan dari sudut penerimaan yang persamaannya ( Y = C + S + T ). Di persamaan dari sudut penerimaan ada unsur T yaitu pajak yang mampu mempengaruhi terhadap konsumsi dan tabungan.
Berkaitan dengan pengurangan konsumsi dan tabungan tentunya pengurangan itu disebabkan lantaran adanya unsure pajak.Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pajak ialah salah satu pendapatan suatu Negara untuk menopang perekonomian, khususnya Indonesia yang merupakan Negara berkembang.Bisa kita bayangkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar maka apabila setiap warga Negara yang sudah wajib pajak membayar pajak dengan peraturan yang ada maka tidak menutup kemungkinan tidak ada lagi perkara-masalah kemiskinan di negara ini.

Dari data yang ada bahwa total pajak setiap tahun meningkat, tapi dengan meningkatnya total pajak setiap tahunnya tidak beriringan dengan pembangunan dan infrastuktur umum. Itu disebabkan lantaran banyaknya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang lebih mengutamakan kepentingan individu dari pada kepentingan masyarakat.

Bagaimana dampak Zakat Terhadap Perekonomian
Dalam negara islam , kebijakan fiskal merupakan salah satu kiprahgkat untuk mencapai tujuan syariah yang dijelaskan Imal al-Ghazali termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan kepemilikan. Dalam konsep islam kebijakan fiskal bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusikan kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai bahanal dan spiritual pada tingkat yang sama (M. A. Manan,1993).

Konsep zakat menyebutkan bahwa sistem zakat berusaha sistem zakat berusaha untuk mempertemukan pihak surplus muslim dengan pihak deficit muslim. Hal ini dengan harapan terjadi proyeksi pemerataan pendapatan antara surplus dan defisit muslim atau bahkan menjadi kelompok yang defisit (mustahik) menjadi surplus ( muzakki).

Zakat sendiri bukanlah satu aktivitas yang semata-mata untuk tujuan duniawi , seolah-olah distibusi pendapatan,stabilitas ekonomi dan lainnya, tetapi juga memiliki implikasi untuk kehidupan darul abadi. Hal inilah yang membedakan kebijakan fiskal dalam islam dengan kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi pasar.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Indonesia merupakan penduduk muslim terbesar didunia,bila kita melihat dengan kenyataan yang ada apabila semua penduduk muslim muslim di Indonesia tidak menutup kemungkinan jikalau tidak ada lagi perkara kemiskinan dan pengangguran. Bila kita melihat data bahwa dana zakat itu meningkat setiap tahun nya dimulai dari tahun 2007 yang jumlah kas nya Rp. 3.698.695.546,00 kemudian tahun 2008 yang berjumlah Rp. 6.587.417.778,00 kemudian mengalami penurunan di tahun 2009 dengan jumlah kas berjumlah Rp. 4.902.464.417 kemudian tahun 2010 mengalami kenaikan lagi dengan jumlah kas sejumlah Rp.5.400.696.244,00. hingga tahun 2012 jumlah penerimaan zakat hingga dengan desember 2012 sejumlah Rp. 50.220.719.886,00 yang jumlah penyaluranya sejumlah Rp. 38.513.551.378,00. Dari data itu belum semua masyakat muslim diindonesia yang membayar zakat. Makara zakat mempunyai dampak besar terhadap perekonomian apabila masyarakat membayar zakat secara bahu-membahu. 

Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kita mampu mengambil kesimpulan bahwa:
  1. Pajak merupakan peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplus nya dipakai untuk publik saving yang merupakan sumber utama dalam membiayai public investement . kiprah pajak sangat besar dalam pertumbuhan suatu Negara, termasuk Indonesia yang merupakan Negara berkembang yang menggunakan pajak sebagai salah satu pendapatan utama membiayai segala macam kebutuhan. Apalagi dari total penerimaan pajak tahun 2012 yang ditargetkan menyumbang 70,9 persen atau sekitar 500 triliun.
  2. Zakat ialah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak mendapatnya, dengan beberapa syarat,semata-mata mencari ridha Allah SWT .Peranan zakat tidak abadh pentingnya dalam pertumbuhan perekonomian khususnya di Indonesia. seolah-olah yang sudah kita ketahui bahwa Indonesia merupakan Negara yang memiliki penduduk muslim terbesar didunia. Dengan adanya unsur zakat yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk menunaikanya bukan tidak mungkin tiada ada lagi kemiskinan di Indonesia. Makara sanggup kita bayangkan apabila semua masyarakat Indonesia melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak dan zakat kepada Negara dan agama yaitu islam.
  3. Pajak dan zakat memiliki pengaruh yang sama terhadap perekonomian. Tetapi pajak memiliki imbas yang lebih dibandingkan dengan zakat, lantaran pajak meliputi semua aspek sedangkan zakat tidak mencakup semua aspek. Akan tetapi zakat mempunyai dampak lebih dibanding pajak dalam pengurangan konsumsi dan tabungan. Apabila pajak dan zakat dibayar oleh semua warga Negara Indonesia dengan ketentuan yang ada maka tidak akan ada lagi perkara kemiskinan,pengangguran, dan perkara lainnya. 

Daftar Pustaka

Suandy,Erly. 2011. aturan Pajak. Jakarta :Salemba Empat.
Kamal. Pasha Muhammad, Chalil MS dan Wahardjani. 2009. Fiqih Islam. Jogjakarta : gambaran KarsaMandiri.
Resmi Siti. 2005. Perpajakan Teori danKasus. Jakarta : Salemba Empat.
Huda Nurul,dkk. 2008. Ekonomi Makro Islam (Pendekatan Teoritis). Jakarta: Kencana. Karim Adiwarman.2010. Ekonomi Makro Islam. Jakarta : Rajawali Pers.


Selengkapnya silahkan lihat file preview dan download Contoh Makalah korelasi Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan pada link di bawah ini.

Preview pola Makalah:

Contoh Makalah kekerabatan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan


Download pola Makalah:

[ Format File .doc / .docx Microsoft Word dan PDF]

Contoh Makalah korelasi Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan.docx 
Contoh Makalah kekerabatan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan.pdf

Demikian share file Contoh Makalah korelasi Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan semoga sanggup membantu dan bermanfaat.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Contoh Makalah korelasi Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan"

Post a Comment