IBX5980432E7F390 Contoh Makalah ihwal Zakat Fitrah - Bahas Materi Sekolah

Contoh Makalah ihwal Zakat Fitrah

Judul teladan Makalah: 

Contoh Makalah perihal Zakat Fitrah

Contoh Makalah ihwal Zakat Fitrah
Contoh Makalah ihwal Zakat Fitrah


Keterangan referensi Makalah:

Contoh Makalah wacana Zakat Fitrah. pola Makalah Tarbiyah Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Fiqih ihwal Zakat Fitrah. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word dan PDF. Berikut ini kutipan teks dari isi teladan Makalah perihal Zakat Fitrah.

Latar Belakang
Membicarakan wacana zakat fitrah, ingatan kita pasti akan tertuju kepada bulan Ramadhan, bulan yang sangat dimulyakan oleh semua umat Islam karena sederet aktifitas ibadah sanggup dilakukan di sana sekaligus menjanjikan reward yang tak ternilai, mulai dari dibukanya pintu rahmad dan ampunan sampai pada jaminan akan pembebasan dari api neraka.

Zakat fitrah bagi umat Islam bukan hanya sebuah rutinitas yang berdimensi sosial yang mengiringi ibadah puasa di bulan Ramadhan, akan tetapi lebih dari itu zakat fitrah merupakan kewajiban yang diperuntukkan bagi terwujudnya kesempurnaan ibadah puasa yang dilakukan. Seorang muslim yang menjalankan ibadah puasa akan merasa kurang sempurna apabila tidak mengeluarkan zakat fitrah. Sementara itu, bagi umat Islam yang enggan melakukan ibadah puasa sekalipun, zakat fitrah tetap menjadi sesuatu sesuatu yang penting bagi diri mereka.Ada perasaan tidak “enak” kalau tidak menunaikannya.

Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila pada akibat setiap bulan Ramadan banyak umat Islam berbondong-bondong membayar zakat fitrah kepada panitia-panitia zakat fitrah yang ada di masjid, musholla atau kawasan-tempat yang lain. Selanjutnya pihak panitia akan menyalurkan zakat fitrah tersebut kepada fakir miskin, dan tak jarang pihak panitia juga menyisihkan sebagian zakat yang terkumpul untuk dibagikan kepada para anggotanya.

Rumusan kasus
Berdasarkan permasalahan tersebut dalam makalah ini kami mencoba merumuskan beberapamasalah diantaranya :
  1. Apakah pengertian zakat itu?
  2. Bagaimana hukum dari menunaikan zakat fitrah?
  3. Kapan waktu yang dibolehkan untuk membayarkan zakat fitrah? 
  4. Siapa sajakah yang tergolong dalam panitia zakat fitrah itu? 
  5. Siapa sajakah yang tergolong dalam mustahiq zakat fitrah tersebut? 

Tujuan Pembahasan
Dari perumusan masalah diatas maka dalam penyusunan makalah bertujuan supaya penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya sanggup: 
  1. Mengetahui arti dari zakat pada hakikatnya.
  2. Mengetahui hokum dari penunaian zakat fitrah.
  3. Mengetahui waktu pelaksanaan zakat fitrah.
  4. Mengetahui keanitiaan zakat fitrah.
  5. Mengetahui para mustahiq zakat fitrah.

Pengertian Zakat
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin berdasarkan ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.

Sementara itu, fitrah sanggup diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan sanggup juga iartikan juga dengan ciptaan atau asal tragedi insan.

Zakat fitrah yaitu zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu baik lelaki maupun perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Kata fitrah merujuk pada keadaan insan dikala gres diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini insan diharapkan akan kembali fitrah / suci. 

Hukum Menunaikan Zakat Fitrah
Zakat fitrah aturannya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu ‘anhu, bahwa:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, priaatau wanita dari kaum muslimin.” (Muttafaq Alaihi)

Ibnul Mundzir berkata: Para ulama setuju bahwa sedekah fitrah aturannya wajib. Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang pandai balig cukup kecerdikan,anak kecil, pria maupun wanita. Berikut yaitu syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
  • Individu yang memiliki kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan t anggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan bulan puasa dan hidup selepas terbenam matahari.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada balasan bulan bulan rahmat dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari jawaban bulan pahala.

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama yaitu sesuai penafsiran terhadap ialah sebesar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.6 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum,) atau yang biasa dikonsumsi di tempat bersangkutan (Mazhab Syaf i’i dan Maliki).

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah yaitu ibadah yang tidak bisa dilepaskan dengan rangkaian ibadah di bulan Ramadhan, sebab yaitu yaitu kewajiban bederma fitrah hanya boleh dilakukan pada bulan Ramadhan. Dengan kata lain apabila zakat fitrah dilakukan di luar buan Ramadhan, mampu dipastikan bahwa status zakat fitrah yang dibayarkan menjadi tidak sah. Rasulullah dalam salah satu haditsnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas menjelaskan

Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum ia melaksanaan shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya diterima (dinyatakan sah), akan tetapi barangsiapa yang mengeluarkannya setelah melakukan shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya hanya ianggap sebagai sedekah biasa.
  • Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkatmenuju shalat Ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa RasulullahShallallahu ‘alaihi wasallam, memerint ahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum insan keluar menuju shalat .” (Muttafaq alaihi)
  • Waktu wajib, yaitu di saat terbenamnya matahari pada hari jawaban di bulanRamadhan, yang memperlihatkan masuknya satu syawal.
  • Waktu diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari rayasehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya.Hal ini berdasarkan haditsIbnu Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari (sebelum hari raya).”(HR.Bukhari). 
  • Niat dan Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah secara langsung Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati ‘an nafsi fardan ‘alayya lillahi ta’ala artinya: saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, wajib ataskukarena Allah t a’ala.
  • Doa Membayar Zakat Fitrah Bagi Keluarga: Nawaitu an ukhrija zakatal fithrati ‘an nafsi wa mahir……fardan ‘alayyalillahi ta’ala artinya: saya berniat mengeluarkan zakat fitrah, bagi diriku dan keluargaku (sebutkan namanya satu persatu, istri, belum dewasa dan yang menjadi tanggungan) wajib atasku lantaran Allah T a’ala.
  • Doa Membayar Zakat Fitrah Untuk Orang lain: Nawaitu an ukhrija zakat al fitrati li…fardhon lillahi ta’ala : saya berniat mengeluarkan zakat fitrah bagi si ( … Namanya) karena Allah ta’ala.
  • Bacaan Doa mendapat Zakat Fitrah: Ajarakallahu fiimaa a’thaita wa baaraka fiimaa abqaita waja’ala laka tohuuraa: semoga Allah Membalas apa yang engkau beri dan memberkahi hartayang engkau sisakan dan menyebabkannya harta yang bersih untukmu.

Panitia Zakat Fitrah 
Seperti dimaklumi bersama bahwa dalam rangka pendistribusian zakat fitrah, banyak iantara umat Islam membentuk kepanitian zakat fitrah. Kepanitian ini biasanya dibuat pada awal atau pertengahan bulan Ramadhan dan bersifat temporer. Apabila telah tanggapan menjalankan tugasnya kepanitiaan ini dibubarkan dan akan dibuat lagi pada tahun berikutnya. peran utama kepanitian ini yaitu menerima, mengatur dan mendistribusikan zakat fitrah yang dikumpulkan dari kaum muslimin kepada orang-orang yang telah ditentukan.

Dalam realitasnya banyak orang menyebut kepanitian ini dengan sebutan amil. karena yang diurusi yaitu zakat fitrah, mereka selanjutnya disebut amil zakat fitrah. Penamaan amil zakat fitrah didasarkan pada sebuah argumentasinya bahwa lantaran kepanitian tersebut bertugas mengurusi zakat fitrah. Konsekwensi selanjutnya atas penamaan ini adalah tak jarang para panitia mendapat penggalan dari zakat fitrah yang mereka kumpulkan.

Mustahiq Zakat Fitrah 
Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. 

انما الصدقات للفقراء و المساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفى الرقاب والغارمين وفى سبيل الله و ابن السبيل, فريضة من الله والله عليم حكيم. 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. 

Ayat tersebut dimulai dengan redaksi innama al shadaqat. Kata shadaqat yang berarti zakat-zakat merupakan bentuk jamak dari kata shadaqah. berdasarkan Imam debu Zahroh apabila dilihat dari perspektif ushul fiqih, kata yang berbentuk jamak dan diikuti dengan partikel “al” yang berfungsi mengkhusukan, maka kata tersebut tergolong ke dalam bentuk kata “umum”. Implikasinya yaitu bahwa kata tersebut bersifat umum dalam pemaknaannya yang dengan sendirinya belum boleh dijadikan hujjah terhadap duduk kasus-persoalan yang bersifat khusus. Oleh lantaran itu perlu dicarikan dalil lain yang mampu difungsikan sebagai takhsis untuk mempertegas atau menjelaskannya. 

Dengan demikian, kata al shadaqat yang terdapat dalam ayat 60 surat At Taubah harus difahami sebagai kata yang bersifat umum demikian juga pihak-pihak yang sanggup mendapatnya. Pertanyaan yang muncul dalam memahami kata tersebut yaitu apakah pendistribusian zakat fitrah termasuk dalam kategori ayat tersebut? 

Terkait dengan hal ini, ada dua pendapat yang berkembang: 

Pertama, bahwa distribusi zakat fitrah sama dengan distribusi zakat yang lain. Kelompok ini berpendapat bahwa oleh lantaran kata al shadaqat bersifat umum, maka hal itu meliputi semua bentuk zakat tak terkecuali zakat fitrah (Zuhaili, 1997:1099). Para ulama yang tergabung dalam kelompok ini yaitu para ulama’ dari kalangan Syafi’iyyah. 

Kedua, bahwa zakat fitrah tidak sanggup dikategorikan ke dalam ayat 60 surat At Taubah. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh kelompok ini yaitu: 

a. eksistensi hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas 

فرض رسول الله زكاة الفطر طهرة للصائم من اللهو و الرفث و طعمة للمساكين 

merupakan takhshish terhadap keberadaan ayat 60 surat at Taubah. 

b. Kewajiban yang dibebankan oleh zakat fitrah dan zakat yang lain berbeda 

Dalam zakat seseorang gres diwajibkan mengeluarkan zakat atas hartanya apabila 

  1. Islam
  2. merdeka
  3. harta tersebut merupakan harta miliknya secara penuh
  4. sudah mencapai satu nisab
  5. mencapai satu khaul (untuk barang-barang tertentu) (Syuja’, t.th:90). 

Ketentuan-ketentuan tersebut hanya sanggup dipenuhi bagi orang-orang muslim yang dalam keadaan berkecukupan harta, sedangkan orang muslim yang miskin rasanya mustahil sanggup memenuhi ketentuan di atas. bila demikian, maka orang muslim yang miskin tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas hartanya. Berbeda dengan hal itu, kewajiban zakat fitrah tidak didasarkan atas berapa banyak harta yang dimiliki, akan tetapi pada: 

  1. Islam 
  2. mampu menjumpai malam iedul fitri 
  3. tersedia kelebihan makanan pada malam hari raya untuk dirinya atau keluarganya (Syuja’, t.th:97). 
Apabila seorang muslim masih sanggup menjumpai malam iedul fitri sedangkan ia memiliki kelebihan makanan, maka yang bersangkutan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Bahkan bayi yang dilahirkan pada iedul fitri sekalipun, apabila orang tuanya mamiliki kelebihan makanan, maka wajib bagi dia mengeluarkan zakat fitrah atas bayinya. Tidak adanya perbedaan antara yang kaya dan miskin antara yang besar dan yang kecil dalam kewajiban membayar zakat fitrah sebagaimana dinyatakan dalam hadits Rasul yang diriwayatkan oleh abu Hurairah; 

أدوا صدقة الفطر صاعا من قمح – أو قال بر- عن كل إنسان صغير أو كبير, حر أو مملوك, غني أو فقير, ذكر أو أنثى 

c. Tujuan disyariatkannya zakat fitrah bebeda dengan yang zakat lain 

Tujuan ibadah zakat fitrah yaitu untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari perkataan dan pernuatan yang tidak bermanfaat yang mereka lakukan pada dikala berpuasa. Sementara itu tujuan ibadah zakat ialah membersihkan kotoran yang terdapat pada manusia. 

Dari tiga argumentasi di atas, kelompok ini berketetapan bahwa perlakuan terhadap zakat fitrah tidak sanggup disamakan dengan perlakuan terhadap zakat yang lain. Oleh karena zakat fitrah berbeda dengan zakat yang lain, maka pendistribusiannya juga berbeda. Zakat fitrah tidak mampu diberikan kepada selain fakir dan miskin. Kelompok ini juga beropini bahwa redaksi hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara tegas menyebut “tu’matun li al masakin” yang artinya makanan bagi orang-orang miskin. Hadits ini menyampaikan penegasan bahwa mereka yang berhak mendapat distribusi zakat fitrah adalah fakir dan miskin dan bukan enam ashnaf (golongan) yang lain. 

Yusuf Qardawi (1997:965) menyebut ada beberapa ulama yang tergabung dalam kelompok kedua yang menghususkan distribusi zakat hanya kepada fakir dan miskin. Mereka ialah Imam, Muhammad Ibnu Rusyd al Qurthubi, ulama’-ulama’ dari madzhab Malaki, Ahmad bin Hambal, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qoyyim al Jauziyah, Imam Hadi, Qashim dan Imam bubuk Thalib. Sementara itu Wahbah Zuhaili (1997:2048) menyebut bahwa ulama’-ulama dari madzhab Hanafi juga ada dalam barisan ini. 

Ibnu Rusyd (t.th:282) berpendapat bahwa para ulama’ bersepakat bahwa zakat fitrah hanya diperuntukkan bagi kaum fakir dan miskin yang muslim. Senada dengan Ibnu Rusyd, Ibnul Qoyyim (1999:74) menyatakan: 

“Beliau (Rasulullah) menyampaikan zakat fitrah ini secara khusus kepada orang-orang miskin dan tidak menyalurkannya kepada delapan kelompok secara merata serta tidak memerintahkannya. Tak seorang pun di antara para teman Nabi yang juga melaksanakannya” 

Zuhaili (1997:2048) menjelaskan bahwa para ulama dari madzhab Hanafi telah bersepakat bahwa zakat fitrah hendaknya didistribusikan kepada fakir miskin yang muslim, terkecuali untuk kelurga bani Hasyim. alasannya adalah bani Hasyim ialah orang-orang yang mulia sehingga mereka tidak patut mendapatkannya. 

Sementara itu, Qardawi (1997:963) berpendapat bahwa berdasarkan komitmen para ulama bahwa zakat fitrah hanya diperuntukkan kepada fakir miskin yang bergama Islam. Qardawi menambahkan bahwa dikhususkannya zakat fitrah untuk kaum fakir dan miskin muslim yaitu sejalan dengan perintah Rasul supaya umat Islam mampu mebantu saudara muslim lainnya yang sedang kekurangan pada hari raya. Rasulullah s.a.w bersabda: أغنو هم فى هذا اليوم “Cukupkanlah mereka (kaum fakir miskin) pada hari itu (iedul fitri)”. 

Di antara pesan tersirat disyari’at kannya zakat f it rah yaitu: 

  1. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah mengatakan umurpanjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat -Nya. 
  2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pemberian kepada umat Islam,baik kaya maupun miskin sehingga mereka mampu berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dan bersukacita dengan segalaanugerah nikmat -Nya. 
  3. Hikmahnya yang paling agung yaitu tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma’rifatilAhkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa’di, hlm. 37.) 
  4. Di antara nasihatnya yaitu sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu ‘anhuma di atas, yaitu puasa merupakanpembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataanburuk, demikian pula sebagai salah satu sarana pinjaman makan kepada fakir miskin.

Metode Penyampaian bahan 
Dalam penyampaian materi wacana zakat fitrah ini kami memakai metode demonstrasi. Pemilihan ini dirasa sangat tepat karena dengan metode demonstrasi ini kita akan sanggup mempraktikan tatacara pelaksanaan zakat fitrah dengan benar. 

Tujuan yang Ingin dicapai 
Beberapa tujuan yang kami rumuskan antara lain : 
  1. Siswa sanggup menyebutkan pengertian zakat fitrah.
  2. Siswa sanggup menyebutkan hokum menunaikan zakat fitrah.
  3. Siswa sanggup menjelaskan waktu pelaksanaan zakat fitrah.
  4. Siswa sanggup menjelaskan kepanitiaan zakat fitrah.
  5. Siswa sanggup menyebutkan orang-orang yang berhak mendapat zakat. 

Kesimpulan 
Dari pembahasan makalah diatas sanggup disimpulkan bahwa zakat fitrah merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu baik lelaki maupun perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Kata fitrah merujuk pada keadaan insan dikala gres diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini insan dibutuhkan akan kembali fitrah/suci. 

Hukum dari pelaksanaan zakat fitrah itu sendiri wajib aturannya, dan ada beberapa waktu yang diperbolehkan untuk menunaikan zakat fitrah itu sendiri diantaranya: 
  1. Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkatmenuju shalat Ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa RasulullahShallallahu ‘alaihi wasallam, memerint ahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum insan keluar menuju shalat .” (Muttafaq alaihi) 
  2. Waktu wajib, yaitu di ketika terbenamnya matahari pada hari balasan di bulan Ramadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal.
  3. Waktu diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari rayasehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya.Hal ini berdasarkan haditsIbnu Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari (sebelum hari raya).”(HR.Bukhari).
Untuk kepanitian zakat fitrah diserahkan kepada amil yang sudah dipercayakan dan dianggap sanggup untuk melaksanakan perannya. Dan ada 8 golongan yang telah dinash dalam Al-Qur’an yang berhak mendapat zakat fitrah, diantaranya : fakir, miskin, amil, muallaf, riqob, ghorim, sabilillah, dan ibnu sabil. 

Saran 
Penulis telah berusaha menciptakan makalah yang paling tepat dan diharapkan mampu menyebabkan perhiasan wawasan bagi penulis serta para pembacanya, namun kritik serta saran akan kami terima guna menyebabkan perhiasan yang membangun serta memperbaiki makalah kami selanjutnya. biar makalah ini sanggup bermanfaat bagi penulis serta pembacanya.Amin. 

Daftar Pustaka
  • Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, Semarang : PT. Karya Toha Putra. 
  • Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam, Jakarta : Sinar gres Agensia, cet. Ke-59 tahun 1954. 
  • Al-Ghazali, Imam, aliran Mutiara Ihya ‘Ulumuddin Penyempurna Ibadah sehari-hari, Jakarta : Aprindo, cet. Ke-5 tahun 2010.
  • Nasution, Lahmuddin, FIQIH 1, Semarang : Lolos, 1995.

Selengkapnya silahkan lihat file preview dan download Contoh Makalah wacana Zakat Fitrah pada link di bawah ini.

Preview teladan Makalah:

Contoh Makalah wacana Zakat Fitrah


Download teladan Makalah:

[ Format File .doc / .docx Microsoft Word dan PDF]

Contoh Makalah wacana Zakat Fitrah.docx
Contoh Makalah ihwal Zakat Fitrah.pdf

Demikian share file Contoh Makalah wacana Zakat Fitrah semoga sanggup membantu dan bermanfaat.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Contoh Makalah ihwal Zakat Fitrah"

Post a Comment