IBX5980432E7F390 Landasan Pendidikan - Bahas Materi Sekolah

Landasan Pendidikan


A. Landasan Pendidikan Nasional

 Pendidikan Nasional sebagai wahana dan sarana pembangunannegara dan bangsa di tuntut mampu mengantisipasi proyeksi kebutuhan masa depan. Tuntutan tersebut sangat bergayut dengan aspek-aspek penataan pendidikan nasional yang bertumpupada basis kehidupan masyarakat indonesia secara komprehensif.

1.  Landasan Fiosofis

Filsafat pendidikan nasional indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung pada pancasila.nilai pancasila tersebut harus ditanamkan pada penerima bimbing melalui penyelenggaraan pedidikan nasional dalam semua level dan jenis pendidikan. Nilai- nilai tersebut bukan hanya mewarnai muatan pelajaran dalam kurikulum tetapi juga dalam corak pelaksanaan. Dua pandangan yang dipertimbangkan dalam memilih landasan filosofis dalam pendidikan nasional indonesia. Pertama, yaitu pandangan perihal manusia indonesia. Kedua,pandangan tentang pendidikan nasional itu sendiri. Dengan dua pandangan perihal pendidikan nasional ini menjadikan tugas penyelenggaraan pendidikan menjadi urusan dan kewajiban semua pihak sehingga pendidikan dibangun dengan kesepakatan yang kuat oleh semua unsur bangsa.dalam perpestif pandangan filosofis, penerima didik indonesia dipandangan sebagai makhluk yang berharkat dan bermartabat yang berkembang dengan perlindungan pendidikan.

2.    Landasan sosiologis

Lembaga pendidikan harus diberdayakan bersama dengan lembaga sosial lainnya. Dalam hal ini pendidikan disejajarkan dengan lembaga ekonomi,politik, sebagai pranatan kemasyarakatan,pembudayaan masyarakat mencar ilmu harus dijadikan sarana ekonstuksi sosial. Pendidikan nasional yang berlandaskan sosiologis dalam penyelenggaraannya harus memperhatikan aspek yang berafiliasi dengan sosial baik proklemannya maupun demografis. Masalah yang kini sedang dihadapi bangsa adalah kasus disparitas sosial ekonomi sehngga pendidikan dirancang untuk mengurangi beban disparitas tersebut. Aspek sosial lainnya seakan-akan ketidaksamaan mengakses informasi yang konsekuensinya akan mempertajang kesenjangan sosial mampu dieliminir melalui pendidikan.



3.     Landasan yuridis

Sebagai penyelenggaraan pendidikan nasional yang utama,perlu pelaksanaan berdasar pada perundangan sehngga bangunan pendidikan nasional yang sah berdasarkan undang-undang. Hal ini sangan penting karna hakekatnya pendidikan nasional adalah perwujudan dari kehendak Undang-Undang Dasar 1945. Landasan yuridis bukan semata dijadikan landasan bagi penyelenggaraan pendidikan namun sekaligus dijadikan alat untuk mengatur sehingga bagi penyelenggaraan pendidikan yang menimpah, maka dengan landasan yuridis tersebut dikenakan hukuman. Dalam praktek penyelenggaraan pendidikan tidak sedikit penyimpangan. Memang sering kali penyimpangan tersebut tidak begitu pribadi di rasakan sebaga kerugian, namun dalam jangkau panjang bahkan dalam skala nasonal dapat menyebabkan kerugian besar bukan hanya material tetapi juga mental spiritual. Itulah sebabnya disamping dasar regulasi sangat penting juga harus pula dilandasi dengan dasar yuridis untuk sanksi.
B. Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Nasional
1. Visi Pendidikan Nasional
Visi pendidikan nasional dimunculkan sebagai perekat ketika pengembangan pendidikan nasional dikembangkan. disamping itu visi penting untuk memperkuat komitmen bangsa indonesiadalam membangun pendidikan.adapun visi pendidikan nasional ialahsebagai berikut:
Terwujudnya system pendidikan nasional sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa dan memberdayakan semua warga Negara Indonesia bermetamorfosis manusia berkualitas sehingga sanggup dan mau menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
            Visi tersebut diharapkan bermanfaat bagi penyelenggaraan pendidikan nasional sehingga diharapkan:
a.      Dapat membangun kesepakatan dan menggerakkan segenap komponen bangsa untuk menjadikan pendidikan sebagai salah satu pranata sosial yang besar lengan berkuasa dan berwibawa serta memberdayakan warga Negara Indonesia.
b.      Dapat membuat masukan pendidikan bagi kehidupan bangsa dan mampu menjadi sarana untuk menjembatani keadaan sekarang dan masa yang akan datang.
c.       Dapat mendorong bangsa untuk sanggup melakukan pembudayaan dan pemberdayaan system,iklim dan proses pendidikan yang demokratis dan mengutamakan mutu dalam lingkup nasional dan internasional.
Visi pendidikan nasional Indonesia dirumuskan berdasarkan kepercayaan bahwa pendidikan merupakan prinsip pemberdayaan penerima didik sebagai subyek pendidikan  serta seluruh pranata yang mampu dijadikan sarana pencerahan sekaligus memberdayaan bagi kelangsungan hidup individu dan dapat untuk menjawab tantangan pembangunan.
2. Misi  Pendidikan Nasional
            Misi merupakan penjabaran lebih lanjut dari visi pendidikan dalam dimensi lebih operasional fungsional. Atas dasar visi diatas maka misi pendidikan nasional Indonesia adalah:
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini hingga akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.      Meningkatkan kesiapan inpit dan kualitas prpses pendidikan untuk menuju pembentukan kepribadian yang bermoral agama, penguasaan ilmu pembentukan keterampilan hidup.
4.      Meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai forum pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan dikembangkan bedasarkan standar nasional dan global.
5.      Memberdayakan kiprah serta masyarakat dalam penyalenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.
3. Tujuan Pendidikan Nasional
            Tujuan pendidikan nasional dirumuskan dengan dasar misi dan visi pendidikan sebagai berikut:
            Pendidikan nasional bertujuan mengembangkan insan Indonesia sesuai dengan falsafah pancasila, menjadi pribadi yang beriman dan bertaqwa terhadap ilahi yang maha Esa, berakhlaq mulia, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, mempunyai kesehatan jasmani dan rochani, memiliki keterampilan hidup yang berharkat dan bermartabat, mempunyai jiwa yang mantap dan berdikari serta mempunyai tanggung jawab kemasyarakatan dan rasa kebangsaan biar mampu mewujudkan kehidupan bangsaan agar mampu mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas.

C. Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional
            Strategi pembangunan pendidikan nasional meliputi komponen komponen sbb:
1.        Pelaksanaan manajemen otonomi pendidikan
2.        Pelaksanaan wajib berguru
3.        Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi
4.        Penyelenggaraan sistem pendidikan yang terbuka
5.        Peningkatan profesionalisme tenaga pendidikan
6.        Penyediaan sarana belejar yang mendidik
7.        Pembiayaan pendidikan berkeadilan
8.        Pemberdayaan peran serta masyarakat
9.        Evaluasi dan akreditasi pendidikan secara independen
Selanjutnya komponen seni administrasi pembangunan pendidikan akan dikaji satu persatu dalam uraian berikut dibawah ini.
1.  Pelaksanaan Manajemen Otonomi Pendidikan
Perubahan administrasi sentralistik menuju desentralistik membawa konsekuensi adanya perubahan dalam pengembalian keputusan maupun penyelengaran pendidikan. Pergeseran manajemen pendidikan yang desentralistik telah menempatkan orang bau tanah, masyarakat sebagain sentral dari penyelenggaraan sekolah. Fungsi  orang bau tanah dan masyarakat serta guru sebagai stakeholder atas semua pelaksanaan pandidikan, mereka mempunyai otonomi dalam menyampaikan kualitas dan pertanggungjawaban pada semua pihak terkait terutama dalam penyelenggaraan dan desain isi acara pendidikan.
2.  Pelaksanaan Wajib Belajar
Program wajib berguru merupakan salah satu indikator dari keberhasilan suatu negara dalam pelaksanaan pendidikan bangsanya. Semakin efektif dan semakin tinggi level tahun wajib berguru semakin baik tingkat keberhasilannya. Keberhasilan wajib belajar dalam menjaring dan menyediakan sarana pendidikan bagi warga negara mencerminkan kemampuan anggaran dan kualitas sistem pendidikan negara yang bersangkutan. Wajib mencar ilmu indonesia ketika ini gres mencapai acara pendidikan dasar selama sembilan tahun dan segera dilan utkan pada level pendidikan menengah. Dalam hal ini didapati kendala dalam penyadaran masyarakat atas perlunya apresiasi pendidikan. Disamping itu diperoleh data juga bahwa daya tampung SLTP yang rendah sehingga wajib berguru pada level ini menjadi tidak berjalan.
3.  Pengembangan dan Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kurikulum pendidikan yang dituntut ketika ini program yang sanggup menghantarkan siswa mempunyai penguasaan academic skill dan life skill sehingga dalam kehidupan yang semakin kompetitifini mereka sanggup survive. Untuk merespon muatan kurikulum yang kompetitif dan bernilai skill, kognitif, dan afektif, maka dikembangkan kurikulum berbasis kompetensi.
4.  Penyelenggaraan Sistem Pendidikan yang Terbuka
Dalam perkembangan kedepan, pendidikan di indonesia dibuka luas bagi penyelenggara pendidikan yang memungkinkan pendidikan dilaksanakan secara sistem terbuka yang sistemnya menjamin secara fleksibel bagi akseptor didik untuk pengambilan waktu penyelesaian acara lintas lembaga pendidikan (multi entry – multi exit). Pendidikan yang diselenggarakan di masa mendatang membuka kemungkinan bukan saja terjadinya akselerasi pendidikan melalui penerapan SKS secara murni maupun loncat kelas, tetapi lebih liberal lagi yaitu terselenggaranya pendidikan dimana siswa mencar ilmu sambil bekerja mengambil beberapa program sekaligus pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan.
5.  Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan
Dalam perkembangan milenium ketiga disemua level menuntut profesionalisme tenaga kependidikan. Tuntutan profesionalisme tenaga kependidikan mencakup komponen penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan tugasnya, komitmen diri yang tinggi pada bidang pendidikan. Oleh karena itu guru bagi pendidikan dasar dan menengah harus minimal memiliki ijazah S1 kependidikan atau S1 non kependidikan dengan dilengkapi Akta IV. Sedangkan untuk perguruan tinggi pengajarnya harus minimal mempunyai ijazah S2.
Untuk menjaga supaya profesionalitas tenaga kependidikan tidak terjadi penyimpangan maka penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan di bawah tanggung jawab Lembaga Pendidikan  Tenaga Kependidikan (LPTK) seperti IKIP atau FKIP terakreditasi, sehingga eksistensinya legal dan berkualitas. Peningkatan profesionalisme kependidikan ini sangat penting karena guru mempunyai multiperan yaitu pendidik, pengajar dan pelatih. Karakteristik profesional ditandai antara lain:
a.        Kemampuan intelektual yang didapat melalui pendidikan.
b.        Memiliki pengetahuan sosial. Pengajar yang profesional apabila mempunyai pengetahuan dalam bidang keahliannya atau mempunyai penguasaan metodologinya.
c.         Memiliki pengetahuan yang mampu digunakan eksklusif oleh orang lain.
d.        Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan.
e.        Memiliki kapasitas dalam mengorganisasikan kerja secara mampu berdiri diatas kaki sendiri.
f.          Mementingkan kepentingan orang lain.
g.        Memiliki instruksi etik.
h.        Memiliki sanksi dan tanggung jawab komunitas.
i.          Mempunyai sistem upah.
j.          Mempunyai budaya profesiona. Budaya profesional yang dimaksud mampu berupa penggunaan simbol-simbol.
Suatu pekerjaan akan menjadi profesional apabila mengikuti pertahapan sebagai berikut:
a.        Melahirkan suatu pekerjaan yang penuh waktu (full time) bukan sambilan.
b.        Menetapkan sekolah sebagai tempat menjalani proses pendidikan.
c.         Menetapkan asosiasi profesi.
d.        Melakukan agitasi secara politis untuk memperjuangkan adanya perlindungan aturan terhadap asosiasi atau perhimpunan.
e.        Mengadopsi secara formal aba-aba etik yang ditetapkan.
Suatu pekerjaan dikategorikan sebagai profesi apabila dilindungi Undang-Undang. oleh lantaran itu pengakuan suatu pekerjaan sebagai profesi dapat menempuh tiga tahapan, yaitu:
a.        Registrasi, yaitu proses pencatatan pekerjaan pada kantor pemerintahan.
b.        Sertifikasi, yaitu pengakuan atas kemampuan yang terkualifikasi baik dengan pengakuan oleh forum pemerintah maupun pengakuan oleh masyarakat.
c.         Lisensi, yaitu pernyataanizin atas dasar pengakuan yang telah diberikan oleh pihak lain lantaran adanya sertifikasi yang diterimanya.
6.  Penyediaan Sarana Belajar yang Mendidik
Sarana dan prasarana baik fisik maupun nonfisik harus dibangun dan disediakan sesuai dengan standar mutu supaya mampu menjamin terjadinya proses berguru mengajar yang maksimal. Sarana tersebut berupa ruang berguru, perpustakaan, tempat bermain, tempat olah raga, ruang ibadah, ruang UKS dan ruang tenaga BK. Demikian juga dilengkapi dengan laboratorium dan sarana prasarana bagi terciptanya skill life dan academic skill sesuai dengan karakter akseptor bimbing.
7.  Pembiayaan Pendidikan Berkeadilan

Keberlakuan desentarlisasi yang menekankan otonomi pendidikan berkecenderungan setiap sekolah harus sanggup untuk membiayai sendiri. Kecenderungan ini pada umumnya akan memicu pendidikan dengan biaya tinggi. Tentunya hal tersebut perlu disiasati dengan berbagi pembiayaan berkeadilan yaitu melalui subsidi silang, imbal swadaya, block grant atau menerapkan formulasi subsidi yang kontekstual. Pembiayaan subsidi silang disamping diterapkan untuk mengatasi kesenjangan ekonomi juga cukup penting terjaminnya mutu pendidikan serta terjadinya kompetisi antar acara studi. Selain kebijakan subsidi diatas, perlu pula ditingkatkan alokasi dana pendidikan melalui APBN secara lebih realistik dan proporsional. Atas dasar kepentingan yang kontekstual maka alokasi dana dibutuhkan sekitar 25% dari APBN dengan melibatkan pendanaan pula dari masyarakat sekaligus.

8.  Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat
Pendidikan sangat membutuhkan kontribusi dari masyarakat dalam bentuk keuangan, evaluasi, dan perencanaan. Agar peran serta masyarakat yang semakin esensial ini dapat mempunyai sumbangan yang besar dan memiliki kanal langsung pada penyelenggaraan pendidikan maka harus dibuat lembaga sejenis dewan pendidikan mulai tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten. Pada tingkat sekolah harus pula dibentuk komite sekolah sehingga operasionalisasi menjadi lebih faktual dan kontekstual.
9.  Evaluasi dan Akreditasi Pendidikan
Evaluasi saat ini  harus mengarah harus mengarah pada acara yang bersifat mendorong pada peningkatan kualitas. Penerapan evaluasi pada kegiatan pembelajaran diupayakan mengarah pada evaluasi yang mendorong percaya diri individual, sehingga evaluasi secara nasional yang diikuti oleh semua akseptor latih perlu dihilangkan dan digantikan dengan model penilaian yang memberdayakan penerima didik secara berkesinambungan.
Akreditasi pendidikan secara independen selanjutnya merupakan salah satu konsekuensi dari evaluasi yang diterapkan sesuai dengan prinsip evaluasi yang memberdayakan. Akreditasi harus terjamin netralitas sehingga pengesahan harus dilakukan oleh badan yang independen yang tardiri dari stakeholder seperti asosiasi profesi, praktisi pendidikan,dan pengguna lulusan. Sedangkan untuk menjamin keterbaruan program pendidikan maka akreditasi harus dilakukan secara terencana dan kreatif dan itu semua menjadi bagian dari proses pengukuhan.
D. Penyelenggaraan Pendidikan
Pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah bersama masyarakat tidak bisa diletakkan. lantaran pendidikan dapat mencakup satuan pendidikan jalur sekolah dan jalur luar sekolah. pendidikan jalur sekolah meliputi pendidikan berbasis madrasah dan pendidikan umum hingga jenjang pendidikan tinggi dengan penjenjangannya. sedangkan jalur luar sekolah meliputi kursus keterampilan,pendidikan kemasyarakatan,bimbingan belajar.

1.  Pendidikan Dasar dan Pendidikan yang Menengah
Pendidikan pada jenjang Dasardan menengah yaitu pendidikan jalur sekolah dengan sistem perjenjangan. pendidikan dasar diselenggarakan bertujuann untuk membelaki akseptor latih pengetahuan dan keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk mendukung kehidupan dalam keluarga dan masyarakat serta untuk mengetahui pendidikan tingkat menengah.
2.  Kurikulum dan Proses Pembelajaran
Penyelenggaraan pendidikan diarahkan pada sistem pendidikan terbuka di mana pesetra bimbing mampu mengambil acara pendidikan pada satuan pendidikan lainnya sebagai belahan dari program pendidikan yang utuh.untuk menjamin proses pembelajaran maka penyelenggaraan pendidikan pada tingkat dasra dan menengah minimal terselenggarakan selama 40 jam per ahad dari pukul 7.300 hingga pukul 15.30 seperti jam kerja kantor.

3.  Manajemen dan Pembiayaan
Dalam kerangka peningkatan kiprah serta masyarakat maka dalam bidang pembiayaan pendidikan harus ditanggung bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pembiayaan dari pemerintah diarahkan pada acara seni administrasis misalnya,beasiswa,pelayanan pendidikan pedesaan atau kelompok masyarakat yang tidak mampu.Dengan demikian maka pembiayaan pendidikan akan mengikuti contoh perdanaan berkeadilan.

"); if(r>0) {obj0.innerHTML=s.substr(0,r);obj1.innerHTML=s.substr(r+4);}

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Landasan Pendidikan"

Post a Comment