Landasan Pendidikan
A. Landasan Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional sebagai wahana dan sarana
pembangunannegara dan bangsa di tuntut mampu mengantisipasi proyeksi kebutuhan
masa depan. Tuntutan tersebut sangat bergayut dengan aspek-aspek penataan
pendidikan nasional yang bertumpupada basis kehidupan masyarakat indonesia
secara komprehensif.
1.
Landasan
Fiosofis
Filsafat
pendidikan nasional indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung
pada pancasila.nilai pancasila tersebut harus ditanamkan pada penerima bimbing
melalui penyelenggaraan pedidikan nasional dalam semua level dan jenis
pendidikan. Nilai- nilai tersebut bukan hanya mewarnai muatan pelajaran dalam
kurikulum tetapi juga dalam corak pelaksanaan. Dua pandangan yang
dipertimbangkan dalam memilih landasan filosofis dalam pendidikan nasional
indonesia. Pertama, yaitu pandangan perihal manusia indonesia. Kedua,pandangan
tentang pendidikan nasional itu sendiri. Dengan dua pandangan perihal
pendidikan nasional ini menjadikan tugas penyelenggaraan pendidikan menjadi
urusan dan kewajiban semua pihak sehingga pendidikan dibangun dengan kesepakatan
yang kuat oleh semua unsur bangsa.dalam perpestif pandangan filosofis, penerima
didik indonesia dipandangan sebagai makhluk yang berharkat dan bermartabat yang
berkembang dengan perlindungan pendidikan.
2.
Landasan sosiologis
Lembaga
pendidikan harus diberdayakan bersama dengan lembaga sosial lainnya. Dalam hal
ini pendidikan disejajarkan dengan lembaga ekonomi,politik, sebagai pranatan
kemasyarakatan,pembudayaan masyarakat mencar ilmu harus dijadikan sarana ekonstuksi
sosial. Pendidikan nasional yang berlandaskan sosiologis dalam penyelenggaraannya
harus memperhatikan aspek yang berafiliasi dengan sosial baik proklemannya
maupun demografis. Masalah yang kini sedang dihadapi bangsa adalah kasus
disparitas sosial ekonomi sehngga pendidikan dirancang untuk mengurangi beban
disparitas tersebut. Aspek sosial lainnya seakan-akan ketidaksamaan mengakses
informasi yang konsekuensinya akan mempertajang kesenjangan sosial mampu
dieliminir melalui pendidikan.
3.
Landasan
yuridis
Sebagai
penyelenggaraan pendidikan nasional yang utama,perlu pelaksanaan berdasar pada
perundangan sehngga bangunan pendidikan nasional yang sah berdasarkan
undang-undang. Hal ini sangan penting karna hakekatnya pendidikan nasional
adalah perwujudan dari kehendak Undang-Undang Dasar 1945. Landasan yuridis bukan semata
dijadikan landasan bagi penyelenggaraan pendidikan namun sekaligus dijadikan
alat untuk mengatur sehingga bagi penyelenggaraan pendidikan yang menimpah,
maka dengan landasan yuridis tersebut dikenakan hukuman. Dalam praktek
penyelenggaraan pendidikan tidak sedikit penyimpangan. Memang sering kali
penyimpangan tersebut tidak begitu pribadi di rasakan sebaga kerugian, namun
dalam jangkau panjang bahkan dalam skala nasonal dapat menyebabkan kerugian
besar bukan hanya material tetapi juga mental spiritual. Itulah sebabnya
disamping dasar regulasi sangat penting juga harus pula dilandasi dengan dasar
yuridis untuk sanksi.
B. Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Nasional
1. Visi Pendidikan Nasional
Visi
pendidikan nasional dimunculkan sebagai perekat ketika pengembangan pendidikan nasional dikembangkan. disamping itu visi penting untuk
memperkuat komitmen
bangsa indonesiadalam membangun pendidikan.adapun
visi pendidikan nasional ialahsebagai berikut:
Terwujudnya system pendidikan
nasional sebagai
pranata social yang
kuat dan berwibawa dan
memberdayakan semua warga Negara Indonesia bermetamorfosis manusia
berkualitas sehingga sanggup dan mau menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah.
Visi tersebut diharapkan bermanfaat
bagi penyelenggaraan pendidikan
nasional sehingga diharapkan:
a.
Dapat membangun kesepakatan dan
menggerakkan segenap komponen bangsa untuk
menjadikan pendidikan sebagai salah satu pranata sosial yang besar lengan berkuasa dan berwibawa serta memberdayakan warga Negara
Indonesia.
b.
Dapat membuat masukan
pendidikan bagi kehidupan bangsa dan mampu menjadi sarana untuk menjembatani
keadaan sekarang dan masa yang akan datang.
c.
Dapat mendorong bangsa untuk sanggup
melakukan pembudayaan dan pemberdayaan system,iklim dan proses pendidikan yang
demokratis dan
mengutamakan mutu dalam lingkup nasional dan internasional.
Visi
pendidikan nasional Indonesia dirumuskan berdasarkan kepercayaan bahwa pendidikan
merupakan prinsip pemberdayaan penerima didik sebagai subyek pendidikan serta seluruh pranata yang mampu dijadikan
sarana pencerahan sekaligus memberdayaan bagi kelangsungan hidup individu dan
dapat untuk menjawab tantangan pembangunan.
2. Misi Pendidikan Nasional
Misi merupakan penjabaran lebih
lanjut dari visi pendidikan dalam dimensi lebih operasional fungsional. Atas dasar visi diatas maka misi pendidikan
nasional Indonesia adalah:
1.
Mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2.
Membantu dan memfasilitasi
pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini hingga akhir hayat
dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.
Meningkatkan kesiapan inpit dan
kualitas prpses pendidikan untuk menuju pembentukan kepribadian yang bermoral
agama, penguasaan ilmu pembentukan keterampilan hidup.
4.
Meningkatkan profesionalitas dan
akuntabilitas lembaga
pendidikan sebagai forum pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, sikap dan dikembangkan bedasarkan standar nasional dan global.
5.
Memberdayakan kiprah serta
masyarakat dalam penyalenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi daerah
dalam konteks Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.
3. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional
dirumuskan dengan dasar misi dan visi pendidikan sebagai berikut:
Pendidikan nasional bertujuan
mengembangkan insan Indonesia sesuai dengan falsafah pancasila, menjadi
pribadi yang beriman dan bertaqwa terhadap ilahi yang maha Esa, berakhlaq mulia, menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni, mempunyai kesehatan jasmani dan rochani,
memiliki keterampilan hidup yang berharkat dan bermartabat, mempunyai jiwa yang
mantap dan berdikari serta mempunyai tanggung jawab kemasyarakatan dan rasa
kebangsaan biar mampu mewujudkan kehidupan bangsaan agar mampu mewujudkan
kehidupan bangsa yang cerdas.
C.
Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional
Strategi pembangunan pendidikan
nasional meliputi komponen komponen sbb:
1.
Pelaksanaan manajemen otonomi
pendidikan
2.
Pelaksanaan wajib berguru
3.
Pengembangan dan pelaksanaan
kurikulum berbasis kompetensi
4.
Penyelenggaraan sistem pendidikan
yang terbuka
5.
Peningkatan profesionalisme
tenaga pendidikan
6.
Penyediaan sarana belejar yang
mendidik
7.
Pembiayaan pendidikan berkeadilan
8.
Pemberdayaan peran serta
masyarakat
9.
Evaluasi dan akreditasi
pendidikan secara independen
Selanjutnya komponen seni administrasi pembangunan pendidikan akan dikaji satu
persatu dalam uraian berikut dibawah ini.
1. Pelaksanaan
Manajemen Otonomi Pendidikan
Perubahan administrasi sentralistik menuju desentralistik membawa konsekuensi
adanya perubahan dalam pengembalian keputusan maupun penyelengaran pendidikan. Pergeseran
manajemen pendidikan yang desentralistik telah menempatkan orang bau tanah,
masyarakat sebagain sentral dari penyelenggaraan sekolah. Fungsi orang bau tanah dan masyarakat serta guru sebagai stakeholder atas semua pelaksanaan
pandidikan, mereka mempunyai otonomi dalam menyampaikan kualitas dan
pertanggungjawaban pada semua pihak terkait terutama dalam penyelenggaraan dan
desain isi acara pendidikan.
2. Pelaksanaan
Wajib Belajar
Program wajib berguru merupakan salah satu indikator dari keberhasilan
suatu negara dalam pelaksanaan pendidikan bangsanya. Semakin efektif dan
semakin tinggi level tahun wajib berguru semakin baik tingkat keberhasilannya.
Keberhasilan wajib belajar dalam menjaring dan menyediakan sarana pendidikan
bagi warga negara mencerminkan kemampuan anggaran dan kualitas sistem
pendidikan negara yang bersangkutan. Wajib mencar ilmu indonesia ketika ini gres
mencapai acara pendidikan dasar selama sembilan tahun dan segera dilan utkan
pada level pendidikan menengah. Dalam hal ini didapati kendala dalam penyadaran
masyarakat atas perlunya apresiasi pendidikan. Disamping itu diperoleh data
juga bahwa daya tampung SLTP yang rendah sehingga wajib berguru pada level ini
menjadi tidak berjalan.
3. Pengembangan dan
Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kurikulum pendidikan yang dituntut ketika ini program
yang sanggup menghantarkan siswa mempunyai penguasaan academic skill dan life skill
sehingga dalam kehidupan yang semakin kompetitifini mereka sanggup survive. Untuk merespon muatan kurikulum
yang kompetitif dan bernilai skill,
kognitif, dan afektif, maka dikembangkan kurikulum berbasis kompetensi.
4. Penyelenggaraan
Sistem Pendidikan yang Terbuka
Dalam perkembangan kedepan, pendidikan di indonesia
dibuka luas bagi penyelenggara pendidikan yang memungkinkan pendidikan dilaksanakan
secara sistem terbuka yang sistemnya menjamin secara fleksibel bagi akseptor
didik untuk pengambilan waktu penyelesaian acara lintas lembaga pendidikan (multi entry – multi exit). Pendidikan
yang diselenggarakan di masa mendatang membuka kemungkinan bukan saja
terjadinya akselerasi pendidikan melalui penerapan SKS secara murni maupun
loncat kelas, tetapi lebih liberal lagi yaitu terselenggaranya pendidikan
dimana siswa mencar ilmu sambil bekerja mengambil beberapa program sekaligus pada
jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan.
5. Peningkatan
Profesionalisme Tenaga Kependidikan
Dalam perkembangan milenium ketiga disemua level
menuntut profesionalisme tenaga kependidikan. Tuntutan profesionalisme tenaga
kependidikan mencakup komponen penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang
relevan dengan tugasnya, komitmen diri yang tinggi pada bidang pendidikan. Oleh
karena itu guru bagi pendidikan dasar dan menengah harus minimal memiliki
ijazah S1 kependidikan atau S1 non kependidikan dengan dilengkapi Akta IV.
Sedangkan untuk perguruan tinggi pengajarnya harus minimal mempunyai ijazah S2.
Untuk menjaga supaya profesionalitas tenaga
kependidikan tidak terjadi penyimpangan maka penyelenggaraan pendidikan harus
dilakukan di bawah tanggung jawab Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) seperti IKIP atau
FKIP terakreditasi, sehingga eksistensinya legal dan berkualitas. Peningkatan
profesionalisme kependidikan ini sangat penting karena guru mempunyai multiperan
yaitu pendidik, pengajar dan pelatih. Karakteristik profesional ditandai antara
lain:
a.
Kemampuan intelektual yang
didapat melalui pendidikan.
b.
Memiliki pengetahuan sosial.
Pengajar yang profesional apabila mempunyai pengetahuan dalam bidang keahliannya
atau mempunyai penguasaan metodologinya.
c.
Memiliki pengetahuan yang mampu
digunakan eksklusif oleh orang lain.
d.
Memiliki teknik kerja yang dapat
dikomunikasikan.
e.
Memiliki kapasitas dalam
mengorganisasikan kerja secara mampu berdiri diatas kaki sendiri.
f.
Mementingkan kepentingan orang
lain.
g.
Memiliki instruksi etik.
h.
Memiliki sanksi dan tanggung
jawab komunitas.
i.
Mempunyai sistem upah.
j.
Mempunyai budaya profesiona.
Budaya profesional yang dimaksud mampu berupa penggunaan simbol-simbol.
Suatu pekerjaan akan menjadi profesional apabila
mengikuti pertahapan sebagai berikut:
a.
Melahirkan suatu pekerjaan yang
penuh waktu (full time) bukan
sambilan.
b.
Menetapkan sekolah sebagai tempat
menjalani proses pendidikan.
c.
Menetapkan asosiasi profesi.
d.
Melakukan agitasi secara politis
untuk memperjuangkan adanya perlindungan aturan terhadap asosiasi atau
perhimpunan.
e.
Mengadopsi secara formal aba-aba
etik yang ditetapkan.
Suatu pekerjaan dikategorikan sebagai profesi
apabila dilindungi Undang-Undang. oleh lantaran itu pengakuan suatu pekerjaan
sebagai profesi dapat menempuh tiga tahapan, yaitu:
a.
Registrasi, yaitu proses
pencatatan pekerjaan pada kantor pemerintahan.
b.
Sertifikasi, yaitu pengakuan atas
kemampuan yang terkualifikasi baik dengan pengakuan oleh forum pemerintah
maupun pengakuan oleh masyarakat.
c.
Lisensi, yaitu pernyataanizin
atas dasar pengakuan yang telah diberikan oleh pihak lain lantaran adanya
sertifikasi yang diterimanya.
6.
Penyediaan Sarana Belajar yang Mendidik
Sarana dan prasarana baik fisik maupun nonfisik
harus dibangun dan disediakan sesuai dengan standar mutu supaya mampu menjamin terjadinya
proses berguru mengajar yang maksimal. Sarana tersebut berupa ruang berguru,
perpustakaan, tempat bermain, tempat olah raga, ruang ibadah, ruang UKS dan
ruang tenaga BK. Demikian juga dilengkapi dengan laboratorium dan sarana
prasarana bagi terciptanya skill life
dan academic skill sesuai dengan
karakter akseptor bimbing.
7.
Pembiayaan Pendidikan Berkeadilan
Keberlakuan desentarlisasi yang menekankan otonomi pendidikan
berkecenderungan setiap sekolah harus sanggup untuk membiayai sendiri.
Kecenderungan ini pada umumnya akan memicu pendidikan dengan biaya tinggi.
Tentunya hal tersebut perlu disiasati dengan berbagi pembiayaan
berkeadilan yaitu melalui subsidi silang, imbal swadaya, block grant atau menerapkan formulasi subsidi yang kontekstual.
Pembiayaan subsidi silang disamping diterapkan untuk mengatasi kesenjangan
ekonomi juga cukup penting terjaminnya mutu pendidikan serta terjadinya
kompetisi antar acara studi. Selain kebijakan subsidi diatas, perlu pula
ditingkatkan alokasi dana pendidikan melalui APBN secara lebih realistik dan
proporsional. Atas dasar kepentingan yang kontekstual maka alokasi dana dibutuhkan
sekitar 25% dari APBN dengan melibatkan pendanaan pula dari masyarakat
sekaligus.
8. Pemberdayaan
Peran Serta Masyarakat
Pendidikan sangat membutuhkan kontribusi dari
masyarakat dalam bentuk keuangan, evaluasi, dan perencanaan. Agar peran serta
masyarakat yang semakin esensial ini dapat mempunyai sumbangan yang besar dan
memiliki kanal langsung pada penyelenggaraan pendidikan maka harus dibuat
lembaga sejenis dewan pendidikan mulai tingkat nasional, propinsi, dan
kabupaten. Pada tingkat sekolah harus pula dibentuk komite sekolah sehingga
operasionalisasi menjadi lebih faktual dan kontekstual.
9. Evaluasi dan
Akreditasi Pendidikan
Evaluasi saat ini
harus mengarah harus mengarah pada acara yang bersifat mendorong pada
peningkatan kualitas. Penerapan evaluasi pada kegiatan pembelajaran diupayakan
mengarah pada evaluasi yang mendorong percaya diri individual, sehingga
evaluasi secara nasional yang diikuti oleh semua akseptor latih perlu
dihilangkan dan digantikan dengan model penilaian yang memberdayakan penerima
didik secara berkesinambungan.
Akreditasi pendidikan secara independen selanjutnya
merupakan salah satu konsekuensi dari evaluasi yang diterapkan sesuai dengan
prinsip evaluasi yang memberdayakan. Akreditasi harus terjamin netralitas
sehingga pengesahan harus dilakukan oleh badan yang independen yang tardiri
dari stakeholder seperti asosiasi profesi, praktisi pendidikan,dan pengguna
lulusan. Sedangkan untuk menjamin keterbaruan program pendidikan maka
akreditasi harus dilakukan secara terencana dan kreatif dan itu semua menjadi
bagian dari proses pengukuhan.
D. Penyelenggaraan Pendidikan
Pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah bersama
masyarakat tidak bisa diletakkan. lantaran pendidikan dapat mencakup satuan
pendidikan jalur sekolah dan jalur luar sekolah. pendidikan jalur sekolah
meliputi pendidikan berbasis madrasah dan pendidikan umum hingga jenjang
pendidikan tinggi dengan penjenjangannya. sedangkan jalur luar sekolah meliputi
kursus keterampilan,pendidikan kemasyarakatan,bimbingan belajar.
1. Pendidikan Dasar dan Pendidikan
yang Menengah
Pendidikan pada jenjang Dasardan menengah yaitu pendidikan jalur sekolah
dengan sistem perjenjangan. pendidikan dasar diselenggarakan bertujuann untuk
membelaki akseptor latih pengetahuan dan keterampilan dasar yang dibutuhkan
untuk mendukung kehidupan dalam keluarga dan masyarakat serta untuk mengetahui
pendidikan tingkat menengah.
2. Kurikulum dan
Proses Pembelajaran
Penyelenggaraan
pendidikan diarahkan pada sistem pendidikan terbuka di mana pesetra bimbing mampu
mengambil acara pendidikan pada satuan pendidikan lainnya sebagai belahan dari
program pendidikan yang utuh.untuk menjamin proses pembelajaran maka
penyelenggaraan pendidikan pada tingkat dasra dan menengah minimal
terselenggarakan selama 40 jam per ahad dari pukul 7.300 hingga pukul 15.30
seperti jam kerja kantor.
3. Manajemen dan
Pembiayaan
Dalam kerangka
peningkatan kiprah serta masyarakat maka dalam bidang pembiayaan pendidikan
harus ditanggung bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pembiayaan dari pemerintah
diarahkan pada acara seni administrasis misalnya,beasiswa,pelayanan pendidikan
pedesaan atau kelompok masyarakat yang tidak mampu.Dengan demikian maka
pembiayaan pendidikan akan mengikuti contoh perdanaan berkeadilan.
");
if(r>0) {obj0.innerHTML=s.substr(0,r);obj1.innerHTML=s.substr(r+4);}
0 Komentar Untuk "Landasan Pendidikan"
Post a Comment